Sentimen
Negatif (100%)
14 Okt 2024 : 02.16
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Jelang Pilkada 2024, Netralitas ASN dan Polisi di Takalar Dipertanyakan

14 Okt 2024 : 09.16 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Jelang Pilkada 2024, Netralitas ASN dan Polisi di Takalar Dipertanyakan

FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Menjelang Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Takalar, sejumlah elemen masyarakat mengungkapkan keraguan terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan oknum anggota polisi.

Masyarakat menyoroti dugaan bahwa sejumlah ASN terlibat dalam politik praktis, yang seharusnya dijauhi oleh pegawai negeri.

Dugaan tersebut menambah panasnya suasana menjelang pemilihan, di mana netralitas pejabat pemerintah sangat diharapkan untuk menjaga keadilan dalam pelaksanaan Pilkada.

Penjabat (PJ) Bupati Takalar, Setiawan Aswad, saat dikonfirmasi menegaskan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan Partai Politik (Parpol).

"ASN itu fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa," ujar Setiawan kepada fajar.co.id, Jumat (11/10/2024) siang.

Dikatakan Setiawan, hal serupa diterapkan pada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

"Setiap ASN dan PPNPN wajib bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," ucapnya.

Tambahnya, netralitas ini sudah menjadi asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen aparatur yang wajib dilaksanakan.

"Oleh sebab itu setiap ASN dan PPNPN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tukasnya.

Selain itu, kekhawatiran juga muncul terkait dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran selama proses persiapan Pilkada.

"Termasuk kepala desa dan perangkat desa, kami senantiasa mengingatkan mereka dan sudah sangat jelas (untuk) jenis pelanggarannya (baik kode etik maupun disiplin), jenis hukuman atas pelanggaran dimaksud dan upaya-upaya pembinaan serta pengawasan yang terus dilakukan terhadap netralitas ASN," terangnya.

Lebih lanjut dituturkan Setiawan, dalam upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dan PPNPN, pihaknya mendorong agar para Camat, Lurah, dan Kepala Desa sosialisasi peraturan terkait netralitas.

"Jadi kita melakukan penandatangan Pakta lntegritas terkait netralitas kepada seluruh ASN dan PPNPN di lingkungan unit kerja," imbuhnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel ini menekankan, bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas, telah dinanti oleh sanksi sebagaimana pada ketentuan yang ditetapkan.

Ia menyebut bahwa jenis hukuman disiplin dalam pelanggaran netralitasi ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Di antaranya itu hukuman disiplin sedang, salah satunya dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," terangnya.

Sementara itu, kata Setiawan, hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Juga pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," jelasnya.

Adapun bagi PPNPN, jika terbukti melanggar, dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Orang nomor satu di Kabupaten Takalar ini menjelaskan, yang termasuk dalam pelanggaran disiplin seperti memasang baliho calon tertentu hingga melakukan kampanye di media sosial (Medsos).

Bukan hanya itu, kata Setiawan, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau Calon tertentu juga masuk dalam pelanggaran disiplin.

Menjadi Tim Ahli/Tim Pemenangan/Konsultan atau sebutan lainnya bagi Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan perserta pemilu atau pemilihan.

Termasuk, menjadi Tim Ahli atau Pemenangan bagi partai politik dan pasangan calon Kepala daerah.

"Selain itu, membuat keputusan yang dapat menguntungkan partai politik. Dan, Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kuncinya.

Sebelumnya, kehadiran oknum camat, kepala desa, dan beberapa perangkat desa di acara sosialisasi salah satu calon bupati itu telah dilaporkan ke Bawaslu Takalar pada Senin 12 September 2024.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelapornya merupakan seorang warga bernama Muhammad Rusli.

Dalam laporan itu, pelapor mengadukan sejumlah nama camat, kepala desa, dan perangkat desa yang ikut dalam sosialisasi kandidat tersebut.

Kehadiran ASN dan kepala desa serta perangkatnya diduga telah menyalahi surat edaran Bawaslu Takalar tentang larangan ASN dan kepala desa ikut terlibat dalam politik praktis.

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam beberapa kesempatan juga menegaskan akan menindak tegas bagi anggota Polri yang melanggar netralitas dan ikut terlibat politik praktis di Pilkada serentak 2024.

"Kalau polisi tidak netral itu bahaya, karena kita mengamankan jalannya pelaksanaan pemilukada, yah harus netral. Kalau yang tidak netral nanti laporkan," ujar Yudhi saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, beberapa waktu lalu.

Ditekankan Yudhi, anggota Polri harus memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar dan aman. Menjalankan tugasnya sesuai aturan dan perintah atasan.

"Termasuk anggota kami yang ada di daerah, yang mengawal paslon dan lain sebagainya, jangan sampai melanggar tindak pidana pemilu, atau digunakan alat sehingga terjadi pelanggaran tindak pidana Pemilu. Itu pasti akan kami tindak," Yudhi menekankan.

Mantan Kapolrestabes Makassar ini menegaskan, jika ada anggota yang didapatkan terlibat politik praktis atau tidak netral, maka sudah jelas sanksinya.

"Kita tindak, kan ada aturannya. Jadi, polisi harus berpedoman pada Undang-undang nomor 2 tahun 2002, pasal 28 tentang netralitas Polri," pungkasnya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)