Sentimen
OJK DIY Catat Masih Ada 10 BPR dan BPRS yang Belum Memenuhi Modal Inti Minimum
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat dari jumlah 60 BPR/BPRS yang beroperasi di DIY masih ada 10 BPR/BPRS yang modal inti minimumnya kurang dari Rp6 miliar.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan sesuai ketentuan, BPR konvensional wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat pada akhir Desember 2024. Sementara untuk BPRS paling lambat akhir Desember 2025.
"Masih terdapat 10 BPR/S yang memiliki modal inti minimum kurang," ucapnya, Kamis (10/10/2024).
Eko menjelaskan OJK DIY telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pemenuhan modal inti minimum ini. Di antaranya dengan meminta BPR/BPRS untuk menyampaikan action plan pemenuhan modal inti minimum.
"Serta melakukan prudential meeting dengan mengundang pengurus maupun pemegang saham pengendali BPR/BPRS," jelasnya.
BACA JUGA: OJK Targetkan BPR DIY Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 M Sebelum Akhir 2024
Sebelumnya dia menyebut mayoritas modal inti minimum BPR di DIY sudah mencapai di atas Rp5 miliar. OJK DIY akan semaksimal mungkin mengejar target BPR di DIY bisa memenuhi modal inti sebelum akhir tahun.
BPR yang ada di DIY menurutnya sudah menyampaikan action plan kepada OJK DIY terkait pemenuhan modal inti sampai dengan Desember 2024. "Paling tidak sebelum deadline BPR-BPR ini bisa penuhi," kata Eko.
Beberapa langkah yang akan dilakukan BPR di antaranya melakukan tambahan setoran modal dari pemegang saham, ada yang akan merger karena kepemilikan sama, dan juga penjajakan antar BPR. OJK DIY, kata Eko, melalui pengawas akan aktif mengumpulkan para pemegang saham, terkait komitmen pemenuhan modal inti.
Eko menjelaskan BPR akan semakin kuat dengan modal inti minimum yang terpenuhi. Dan saat ini tinggal beberapa saja yang modal intinya belum terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (98.1%)