Sentimen
Negatif (100%)
13 Okt 2024 : 16.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman

Kasus: kekerasan seksual

Pelaku Pelecehan Terhadap 22 Anak di Sleman Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi Semasa Kecil

13 Okt 2024 : 23.40 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Pelaku Pelecehan Terhadap 22 Anak di Sleman Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi Semasa Kecil

Harianjogja.com, SLEMAN—Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan, ada fakta baru terungkap dalam kasus pencabulan sesama jenis dengan tersangka EWD,29, asal Kapanewon Godean. Tersangka mengakui pada masa kecil juga pernah menjadi korban pencabulan sesama jenis.

“Dia juga sempat jadi korban. Tapi itu dulu, waktu semasa kecil pernah disodomi oleh tetangganya sehingga sekarang melakukan hal yang sama,” kata Sandro kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Meski demikian, ia memastikan dalih yang diungkapkan pelaku tidak bisa dibenarkan sehingga proses hukum akan terus dilanjutkan. Selain terus memeriksa pelaku, upaya mencari bukti- bukti juga terus dilakukan.

“Contohnya untuk video ada yang dihapus, tapi sudah bisa kami pulihkan sehingga sekarang sudah ada 15 video sebagai bukti pencabulan,” katanya.

Menurut Sandro, kasus ini sudah berlangsung sejak 2019 lalu dan terungkap saat salah seorang orang tua korban melihat anaknya didalam video menjadi korban pencabulan. Tak terima dengan perbuatan tersebut langsung melaporkan tersangka ke polsek hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Mapolsek Gamping.

“Orang tua korban juga sempat curiga karena perubahan perilaku. Misalnya lebih sering di rumah pelaku ketimbang rumah sendiri, kemudian mengambil dan membawa makanan atau beras ke rumah pelaku,” katanya.

Total ada 22 korban dalam kasus pencabulan sesama jenis ini. “Ada 22 korban. Tiga di antaranya sudah dewasa, tapi sudah menjadi korban sejak di bawah umur. Jadi, semuanya bisa dikatakan di bawah umur saat menjadi korban,” kata Sandro.

Sekretaris DP3AP2KB Sleman, Sri Budiyantiningsih mengatakan, sudah ada koordinasi dengan Polsek Gamping maupun Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman berkaitan dengan kasus pencabulan sesama jenis yang telah diungkap. Ia tidak menampik bahwa korban merupakan anak di bawah umur sehingga membutuhkan pendampingan selama penanganan kasus berlangsung.

“Kami ikut melakukan pendampingan kepada anak di bawah umur yang menjadi korban,” kata Sri.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan Sesama Jenis yang Melibatkan 22 Korban Anak di Sleman Sudah Berlangsung Sejak 2019

Dia menjelaskan, sudah ada beberapa langkah untuk penanganan. Salah satunya melakukan koordinasi dengan stakholder terkait untuk menjaga stabilitas lingkungan tempat kejadian perkara sehingga anak sebagai korban terjamin kerahasiaannya agar tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

“Ini penting untuk menghindari anak mengalami trauma yang berkepanjangan,” katanya.

Adapun langkah berikutnya, juga dilakukan pendampingan psikologis kepada korban anak maupun orang tua yang juga terdampak secara psikologis. “Kami juga berikan Psikoedukasi kepada orang tua korban terkait dengan pengasuhan anak pasca terjadinya kekerasan seksual,” katanya

Sri menambahkan, juga ada upaya modifikasi perilaku kepada para korban. Tujuan dari pendampingan psikologi ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para korban bahwa perilaku yang terjadi merupakan sebuah penyimpangan dan bukan sebagai hal yang normal dalam kehidupan sehari-hari.

“Yang jelas kami akan memberikan pendampingan secara intesif kepada para korban,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (100%)