Sentimen
Negatif (98%)
11 Okt 2024 : 03.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Eko Darmanto

Eko Darmanto

Alasan Wakil Ketua KPK Hindari Pemeriksaan Polda Metro Jaya Pekan Ini

11 Okt 2024 : 10.00 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Alasan Wakil Ketua KPK Hindari Pemeriksaan Polda Metro Jaya Pekan Ini

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil KPK, Alexander Marwata meminta pemeriksaannya terkait pertemuannya dengan terpidana KPK, yakni eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditunda.

Sejatinya Alex telah dijadwalkan akan dimintai keterangannya terkait pertemuannya dengan terpidana KPK, Eko Darmanto pada besok, Jumat (11/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Namun, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari pihak Biro Hukum KPK RI.

"Sore ini penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata," tutur Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

Ade Safri menyebut, Alex Marwata berasalan tengah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. 

Oleh karena itu, Alex meminta untuk pemeriksaannya ditunda menjadi Selasa (15/10/2024).

"Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ucap Ade Safri.

Ade Safri menyebut, surat undangan klarifikasi telah dilayangkan kepada Alexander Marwata sejak Selasa (8/10/2024).

Adapun, Pimpinan lembaga antirasuah tersebut akan diperiksa terkait pertemuannya dengan terpidana KPK, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Yang mana, dalam aturan UU KPK mengatur sikap pimpinan KPK yang dilarang keras bertemu dengan tersangka.

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) melarang pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain. 

Dalam UU KPK, pimpinan KPK dilarang mengadakan pertemuan diam-diam, bukan dalam rangka melaksanakan tugas. (rpi/raa)

Sentimen: negatif (98.5%)