Sentimen
Positif (99%)
13 Okt 2024 : 06.43

Pengusaha di DIY Meminta Penetapan UMP Sesuai Regulasi

13 Okt 2024 : 13.43 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Pengusaha di DIY Meminta Penetapan UMP Sesuai Regulasi

Harianjogja.com, JOGJA— Upah Minimum Provinsi (UMP) akan segera diumumkan pada November 2024 mendatang. Para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap UMP ditetapkan sesuai regulasi.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto meminta agar penetapan UMP sesuai dengan formula regulasi, tidak semata-mata berdasarkan negosiasi tanpa formula.

BACA JUGA: Buruh di Jogja Mendesak Besaran UMP DIY pada 2025 Naik Minimal 50 Persen

Dia mengatakan kenaikan UMP DIY tahun lalu persentasenya terbesar di Pulau Jawa, melebihi Jawa Tengah dan Jawa Barat. Secara nasional peringkat kedua setelah Maluku Utara. Oleh karena itu, menurutnya pengusaha akan keberatan jika kenaikan tanpa formula regulasi.

Menurutnya kebijakan dari pemerintah mempertimbangkan beberapa aspek, yakni dari aspek keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja. Selain itu kondisi perekonomian daerah juga menjadi pertimbangan.

"Memang nanti mempertimbangkan kesejahteraan pekerja, tidak satu sisi saja," ucapnya, Kamis (10/10/2024).

Saat ini, kata Timotius, kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. DIY mengalami deflasi sepanjang 2024 sebanyak 5 kali, sehingga dampaknya bisa terasa di UMP. Selain pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi juga menjadi pertimbangan lain. Ia memprediksi pertumbuhan ekonomi DIY tidak akan sampai angka 5%.

"Kemungkinan inflasinya kurang dari 3% bahkan mungkin 2,5%," ungkapnya.

Timotius mengatakan jika buruh meminta gaji yang mendekati survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) misalnya lebih dari Rp4 juta menurutnya tidak mungkin. Sebab melebihi dari kemampuan pengusaha dalam memberikan upah.

Lebih lanjut dia mengatakan pengusaha memberikan dukungan pada upaya bersama melalui LKS Tripartit. Selain itu ia menyebut upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja juga dilakukan di luar UMP melalui gerakan pangan murah dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Ia menyebut pengusaha juga sudah memberikan jaminan kesehatan dan jaminan sosial. Tanggung jawab pengusaha tidak hanya memberikan penghidupan bagi segelintir orang namun juga menjaga mata pencaharian ribuan orang. "Elemen di luar formula kami gak bisa paksakan diri," tuturnya.

Sementara itu, Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan meminta UMP DIY naik minimal 50% tahun depan. Sesuai dengan survei KHL di wilayah DIY dan sekitarnya. Menurutnya MBPI terus melakukan survei, tapi dari survei sebelumnya KHL DIY sebesar Rp3 juta per bulan. "UMP naik sesuai KHL 2025 minimal 50%," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (99.9%)