Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Sleman, Bantul
Tokoh Terkait
Harda Kiswaya
45 Anggota DPRD Bantul Ajukan Cuti Kampanye di Pilkada 2024
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, BANTUL--Ketua sementara DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo telah mengirimkan surat pemberitahuan izin cuti untuk 45 anggota DPRD Bantul yang berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Bantul 2024.
Pemberitahuan tersebut sebagai tindak lanjut koordinasi antara KPU Bantul, Bawaslu Bantul dan pimpinan sementara DPRD guna menciptakan suasana yang aman dan damai selama proses Pilkada.
BACA JUGA: Egaliter dan Merakyat, Warga Girikerto Solid Dukung Harda Kiswaya-Danang Maharsa
"Jadi surat sudah kami kirimkan ke Bawaslu dan KPU. 45 Anggota DPRD Bantul kami berikan izin cuti kampanye untuk Pilkada Bantul 2024. Ini sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan Bawaslu dan KPU setempat," kata Ketua Sementara DPRD Bantul, Hanung Raharjo, kepada Harian Jogja, Kamis (10/10/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa mengatakan telah menerima surat dari pimpinan sementara DPRD Bantul terkait izin semua anggora DPRD Bantul mengikuti kampanye pada Pilkada Bantul.
"Surat pimpinan dewan sudah kami terima. Sesuai dengan ketentuan memang mereka harus mengajukan izin cuti kampanye," katanya.
Lebih lanjut Joko mengungkapkan, berdasarkan pasal 53 ayat 1 PKPU No.13/2024 disebutkan jika disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.
"Mereka juga boleh tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," jelas Joko.
BACA JUGA: Anggota DPRD Sleman Wajib Mengajukan Cuti Saat Mengikuti Kegiatan Kampanye di Pilkada 2024
Oleh karena itu, Joko menyatakan jika anggota DPRD Bantul adalah pejabat daerah yang di maksud pada poin 1 diatas merujuk Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 95 ayat 2 dan pasal 148 ayat 2.
"Untuk mekanisme izin/cuti Kampanye bagi pejabat daerah di keluarkan oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 53 ayat 2 huruf C PKPU No.13/2024)," ucap Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (92.8%)