Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Sekretaris Direktorat Jenderal
Kemenkumham DIY Menyeleksi 150 Calon Notaris
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JOGJA–Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan Ujian Gelombang II Computer Assisted Test (CAT) Notaris. Ujian ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi yang bertujuan untuk menjaring notaris berkualitas.
Sebanyak 150 peserta mengikuti ujian CAT Notaris Gelombang II yang diselenggarakan di Kanreg I BKN Jogja, sama seperti jumlah peserta pada gelombang pertama. Ujian ini mencakup dua bagian utama yaitu tes pilihan ganda yang menguji pengetahuan peserta mengenai hukum, dan ujian esai.
BACA JUGA: Gandeng Ikatan Notaris, Kuatkan Legalitas Koperasi
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Mohamad Aliamsyah menyatakan, penyusunan soal ujian dilakukan dengan standar yang sangat tinggi. Untuk menjaga kualitas dan objektivitas seleksi, Ditjen AHU menggandeng akademisi serta perwakilan notaris senior dari Indonesia.
"Sertifikat yang akan diterbitkan dari hasil ujian ini akan menggantikan sertifikat Ujian Kenotariatan (UKEN) yang lama. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa soal-soal yang diujikan sudah melalui proses validasi yang ketat dan reliabilitasnya dijaga," katanya, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, integritas adalah salah satu kunci utama dalam profesi kenotariatan, karena seorang notaris harus dapat dipercaya dalam setiap perannya sebagai pelindung kepentingan hukum publik.
"Setiap peserta harus fokus pada kemampuan dan kejujuran mereka sendiri. Jangan pernah tergoda untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan etika," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyebut, pelaksanaan seleksi CAT Notaris ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan bebas dari segala bentuk pungutan liar.
"Proses seleksi ini sepenuhnya gratis, dan kami.memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang dapat merusak integritas proses seleksi ini. Semua peserta dipilih berdasarkan kemampuan mereka sendiri," jelas Agung.
BACA JUGA: Tanpa Notaris! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak
Agung juga menghimbau peserta untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan atau tawaran yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
"Jika Anda menemukan atau mencurigai adanya kecurangan, jangan ragu untuk melapor kepada kami. Kami berkomitmen untuk menjaga proses ini tetap bersih dan transparan di setiap tahapannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (99.4%)