Sentimen
Negatif (98%)
11 Okt 2024 : 13.32
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

Kab/Kota: Gunungkidul

Duh! Sebanyak 1.652 Warga Gunungkidul Mengalami Gangguan Jiwa Berat

11 Okt 2024 : 20.32 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Duh! Sebanyak 1.652 Warga Gunungkidul Mengalami Gangguan Jiwa Berat

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul mencatat ada 1.652 warga Gunungkidul mengalami gangguan jiwa berat atau ODGJ. Angka ini lebih tinggi dibandingkan 2023.

Kepala Dinkes Gunungkidul, Ismono mengatakan meski tahun 2024 belum genap, namun angkanya melebihi tahun 2023 yang hanya 1.612 orang. Adapun angka ODGJ pada 2022 ada 1.683 orang, 2021 ada 1.278 orang, 2020 ada 1.675 orang, dan 2019 ada 1.714 orang.

BACA JUGA: ODGJ Capai Ribuan Tak Sebanding dengan Jumlah Psikolog, Layanan Konsultasi di Puskesmas Pun Digilir

Menurut Ismono ada beberapa faktor risiko yang menyebabkan gangguan jiwa berat seperti genetic, tipe kepribadian, dan faktor luar individu seperti sosial-ekonomi. “Bisa juga kalau seseorang merasa rentan gangguan jiwa berat tapi tidak mampu mengakses layanan, mungkin akibat kurangnya literasi kesehatan jiwa,” kata Ismono dihubungi, Kamis, (10/10/2024).

Ismono menambahkan Dinkes terus memberikan layanan terhadap masyarakat ihwal penanganan gangguan jiwa melalui skrining kesehatan jiwa untuk penemuan atau deteksi dini, lalu pelayanan pasien terdiagnosa gangguan jiwa melalui pengobatan, pemantauan, kunjungan rumah, dan edukasi keluarga. Penderita juga mendapat pendampingan pemulihan penderita.

Kerja sama yang telah dijalin Dinkes Gunungkidul antara lain dengan Pusat Rehabilitasi Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (Yakkum), Yayasan Inti Mata Jiwa (Imaji), Satu Nama, dan RS Jiwa Grhasia.

Direktur RSUD Wonosari, Diah Prasetyorini mengatakan pihaknya memiliki layanan rawat jalan terhadap pasien yang mengalami gangguan jiwa. “Tapi pasien yang butuh opname nanti tetap kami rujuk,” kata Diah.

Untuk diketahui, definisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam Undang-undang (UU) No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (98.5%)