Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur, Parepare
Tokoh Terkait
Tak Mampu Bayar Utang, Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Tim Kurator Pengadilan Kamis, 10/10/2024, 19:32 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Tim Kurator dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata berupa satu rumah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penyitaan tersebut lantaran Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukan ditolak oleh mayoritas krediturnya. Keputusan pailit tersebut kemudian diumumkan secara resmi di media massa pada 5 Juli 2024. Proses pemasangan plang penyitaan dilakukan oleh Janter Manurung dan Fajrin Muflihun.
Baca Juga: Rektor Universitas Pancasila, Sebut Pendidikan Vokasional Pilar Penting Industrialisasi
Janter Manurung menyebut, pemasangan papan sita eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku," ujar Janter melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/10/2024).
Adapun pemasang papan sita eksekusi dilakukan permintaan dari kreditur lantaran Rea dianggap tak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah.
"Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara suakrela," imbuhnya.
Kurator lainnya, Fajrin Muflihun menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan proses verifikasi terkait harta kekayaan Rea Wiradinata.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kasus ASDP Ajukan Praperadilan soal Penyitaan Barang Bukti
"Selanjutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset-aset saudari Rea lainnya yang sudah terverifikasi sebelumnya," kata dia.
Salah satu debitur, Noverizky Tri Putra Pasaribu menerangkan, kasus itu bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada dirinya serta Arif Budiman senilai Rp2,5 miliar. Namun, Rea tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai pernjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya. Bahkan, Rea justru sempat membantah bahwa dirinya memiliki utang.
Di sisi lain, Rea tak berkutik saat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Noverizky dkk. Dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea.
Baca Juga: Komitmen ANH-TQ Terhadap Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Hukum Bagi ASN Parepare
Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada Rabu 25 November 2023.
"Sejak kasus utang-piutang dia dengan saya terangkat, makin banyak korbannya yang speak-up. Bahkan, beberapa hari lalu ada seorang temannya yang mendatangi saya. Dia merasa ditipu Rea dengan kedok investasi. Beberapa korban lain juga sudah lapor ke polisi," ungkapnya.
Selanjutnya, upaya Rea mengajukan proposal damai yang diajukan ditolak mayoritas kreditur.
"Hingga terbitlah keputusan inkrah yang menyatakan Rea Wiradinata dalam status pailit," ungkap Noveryzki.
Di sisi lain, Noveryzki memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih berjalan.
Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU.
Baca Juga: Masa Transisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pakar Hukum Ingatkan Kemenkes Jangan Buat Aturan Diskriminatif
"Proses pidananya masih berjalan. Kami sudah menyerahkan bukti baru kepada penyidik," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: positif (78%)