Sentimen
Positif (98%)
10 Okt 2024 : 20.05
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Tokoh Terkait
Marsudi Syuhud

Marsudi Syuhud

Sinergi Pemberantasan Judol Menkominfo dan Polri Diapresiasi Kamis, 10/10/2024, 20:05 WIB

10 Okt 2024 : 20.05 Views 2

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Sinergi Pemberantasan Judol Menkominfo dan Polri Diapresiasi
Kamis, 10/10/2024, 20:05 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kerja kolektif yang sinergis pemberantasan judi online (judol) yang dilakukan pemerintah diapresiasi berbagai pihak. Salah satunya datang dari Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI).

JAMMI mengapresiasi kinerja Menkominfo dan Polri. Menurut Koordinator Nasional JAMMI, Irfaan Sanoesi menekankan pentingnya kerjasama antar instansi pemerintah.

"Masyarakat kecil banyak yang menjadi korban harapan ilusif kekayaan dari judol. Karir dan rumah tangga menjadi hancur diakibatkan kecanduan judol."

"Oleh karena itu, JAMMI mengapresiasi kerja kolektif Kemenkominfo dan Polri dalam Pemberantasan Judol ini semakin menunjukkan taringnya. Aktivitas pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan Kemenkominfo dan Polri dapat meminimalisir menjamurnya penyebaran judol," ungkap Irfaan, Kamis (10/10/2024).

JAMMI mendukung kerja kolaborasi itu terus berlanjut. Begitu pula dengan instansi pemerintah lainnya yang dapat mencegah judol dari hulu ke hilir.

JAMMI menilai Kemenkominfo telah berhasil memblokir 3,4 juta konten judi online (judol). Jutaan konten judol itu merupakan hasil kerja selama lebih dari satu tahun. 

Sementara itu Polri, patut diberikan apresiasi menurut JAMMI karena Polri telah berhasil menyita barang bukti dengan rincian sebagai berikut satu 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan total uang yang disita dari rekening yang diajukan blokir sebesar Rp 6,1 miliar.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Edukasi Anti-Pungli, Gratifikasi, dan Judi Online

"Upaya pemerintah memberantas judol adalah bentuk melestarikan dan menjaga nyawa (hifdzun nafsi), menjaga harta kekayaan (hifdzul mal), dan menjaga keturunan (hifdzun nasal) segenap masyarakat Indonesia."

"Maka wajib bagi kita sebagai umat Islam yang berada di bawah naungan hukum Indonesia mendukung upaya kerjasama pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan Polri dalam pemberantasan judol," tutup Irfaan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud yang mendukung baik Kemenkominfo maupun Polri memberantas judol.

"Kita doakan, dan kita dukung sekuat-kuatnya, dan kita yakin insyaallah polisi bisa karena kita tahu polisi hari-hari ini semakin profesional, semakin pandai, semakin pintar-pintar, dan semakin bertakwa kepada Allah SWT," ujar Marsudi.

Diketahui Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan berbagai upaya preventif dengan memblokir ratusan ribu akun dan konten terkait judol.

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri  berhasil membekuk 247 tersangka dalam waktu lima bulan. Dirtipidsiber Bareskrim Polri juga mengajukan pemblokiran kepada Kemenkominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten terkait judol.

Baca Juga: Kominfo Tangani Cepat Akun 'Katak Bhizer' Penyebar Promosi Judi Online

Marsudi meyakini bahwa Polri dapat menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai macam penyakit masyarakat. 

"Memberantas penyakit masyarakat yang merupakan bagian dari tugas Kepolisian Republik Indonesia hari-hari ini begitu amat pentingnya."

"Karena bagaimanapun ekonomi dibangun, bagaimanapun kesehatan dibangun, bagaimanapun segala aspek-aspek kehidupan dibangun, kalau penyakit masyarakat itu tidak dihilangkan, maka cita-cita kemakmuran dan kesejahteraan itu hanyalah impian-impian di siang hari," pungkas Marsudi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Sentimen: positif (98.3%)