Sentimen
Positif (99%)
11 Okt 2024 : 00.02
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga

Kab/Kota: Semarang, Surabaya, Sumenep, Madura

Tokoh Terkait

Viral Ambulans Turunkan Keranda Jenazah Tak Boleh Isi Bensin di SPBU Semarang, Pertamina Buka Suara

11 Okt 2024 : 07.02 Views 2

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Viral Ambulans Turunkan Keranda Jenazah Tak Boleh Isi Bensin di SPBU Semarang, Pertamina Buka Suara

Jumat, 11 Oktober 2024 - 00:02 WIB

Semarang, VIVA – Geger di media sosial (medsos) video mobil ambulans yang membawa jenazah menurunkan keranda di dispenser pengisian BBM di SPBU Kota Semarang. Dalam narasi dalam unggahan di akun instagram @folkshitt, disebutkan bahwa mobil ambulans tidak diperbolehkan mengisi solar. 

Baca Juga :

Gen Z Disebut Perlu Patahkan Stigma dan Sadari Realita saat Mulai Karir

“Ini ambulance tidak diperbolehkan mengisi solar, karena SOP-nya seperti itu,” ucap pria di video itu. 

Atas viralnya video ini, pihak Pertamina kemudian buka suara. Peristiwa terjadi di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang. Pertamina menyebut ambulans tidak memiliki QR code dan nomor polisi atau pajak 5 tahunan mati.

Baca Juga :

Bahlil: Aturan Pembatasan BBM Subsidi Hampir Final

Ilustrasi SPBU Pertamina Photo : VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian Solar bersubsidi," ujar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam keterangannya.

Baca Juga :

UMKM Binaan Pertamina Sepakati Tiga Kerja Sama Dagang Internasional di Hari Pertama TEI 2024

Dia menyebut pendaftaran QR code memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI). 

Ambulans tersebut menggunakan BBM jenis Biosolar dan penerapan QR code untuk Biosolar sudah berlaku sejak tahun lalu. Sehingga ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

"Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen," katanya. 

Saat peristiwa tersebut pihak dari ambulans sempat akan memakai QR code kendaraan di depannya. Hal itu juga sebenarnya tidak diperbolehkan karena QR Code bersifat pribadi dan rahasia serta hanya digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar di SPBU.

"(Keranda jenazah) Langsung dimasukkan lagi ke mobil ambulans. Tadi SPBU mau bantu pendaftaran QR code tapi didapatkan STNK yang ditunjukkan mati. Namun kami koordinasikan dengan pihak ambulansnya untuk pendaftarannya kembali," bebernya.

Sedangkan, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari juga menjelaskan ambulans tersebut kemudian diberikan bantuan voucher BBM nonsubsidi Dex series demi kelancaran operasi ambulans. 

"Mengingat ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami membantu agar ambulans tersebut bisa beroperasi, dengan memberikan bantuan voucher BBM Dex Series," kata Heppy.

Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Rebutan Pemakaman Jenazah Berujung Ditahan Polisi

Polsek Kalianget Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku penodongan sopir ambulans RSUD Dr. Soetomo Surabaya, yang terjadi di jalan raya Kalianget, Sumenep, Madura.

VIVA.co.id

11 Oktober 2024

Sentimen: positif (99.4%)