Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bantul
Kepergok Anak Sendiri saat Selingkuh di Jogja, Staf Ahli Instansi Pemerintahan Dipolisikan
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JOGJA—Kepergok selingkuh dengan seorang dosen, pria berinisial NKA, salah satu staf ahli di salah satu instansi pemerintahan di Jakarta dilaporkan ke polisi. Aksi selingkuh yang dilakukan di salah satu hotel di Jogja itu justru dipergoki oleh anak NKA.
Kuasa hukum pelapor, Irwan Irawan menjelaskan, NKA yang merupakan terlapor dalam hal ini merupakan staf ahli di salah satu kantor pemerintahan di Jakarta yang telah berumah tangga selama 18 tahun dengan kliennya, yakni HS.
"Kejadiannya pada 18 Juli 2024 lalu. Saat itu, NKA sarapan di salah satu hotel berbintang di Jogja bersama dengan RA, seorang dosen di Bandung," katanya, Kamis (10/10/2024).
Irwan menerangkan, kejadian itu diketahui saat kliennya tengah berlibur di Jogja dan menginap di salah satu hotel bintang di Jogja. Pada keesokan harinya sang anak melihat terlapor atau ayahnya sendiri tengah sarapan bersama wanita lain.
"Pada saat itulah klien kami tanya siapa perempuan itu karena klien kami masih menikah dengan terlapor dan dia mengaku sudah menikah siri," kata Irwan.
Kasus itu sekarang tengah bergulir di kepolisian dan keduanya sudah diperiksa oleh petugas. Saat diperiksa keduanya mengaku sekamar saat di hotel itu dan punya hubungan asmara. Pihaknya juga memberikan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pemeriksaan.
"Kami laporkan ke kepolisian karena terlapor sebagai suami tidak bertanggung jawab, komunikasi diblokir selama empat bulan sehingga sebagai ibu rumah tangga klien kami kewalahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
BACA JUGA: Selingkuh, Seorang Guru ASN di Bantul Terancam Dipecat
Menurut Irwan, kliennya merasa dizalimi dalam kasus itu. Tanggung jawab terlapor sebagai suami tidak dijalankannya. Pihaknya berharap agar aparat kepolisian bisa memberikan atensi terhadap kasus ini agar secepatnya diselesaikan.
"Kami mau proses ini ditindaklanjuti karena ini nasib ibu rumah tangga dengan dua anaknya yang sekarang sudah diputuskan komunikasi. Anaknya shock dan harus konsultasi ke psikiater dan dia tidak menyangka terlapor berperilaku seperti itu," ungkapnya.
Pihaknya melaporkan NKA dengan Pasal 279 KUHP dan pasal 284 soal perzinahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: positif (94.1%)