Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bambu Apus
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tangkap Pelaku Penusukan di Toko Obat Pondok Cabe Pamulang Tangsel, Polisi: Motifnya Sakit Hati
Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional
Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap pria berinsial TK (46). Peristiwa ini terjadi di Toko Obat dan Kosmetik Jalan Kemiri Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban mengalami sekitar enam luka tusuk di dada dan tangan.
“Setelah terjadinya tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat tersebut, Polsek Pamulang untuk bergerak cepat menangkap pelaku,” ungkap Victor Inkiriwang dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan hasil olah tkp dan pemeriksaan saksi serta bukti di sekitar TKP, lanjut Victor, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup dan menduga pria inisial RA (19) sebagai pelakunya.
“Terduga pelaku RA ini dapat diamankan (ditangkap) pada hari Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang,” terangnya.
Sementara Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono menjelaskan motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban T.K. adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan anak korban.
“Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam,” ujar Suhardono.
“jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban TK, pelaku RA diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga.
Selain itu, RA disangkakan dengan tindak penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun. (pmj)
Sentimen: negatif (100%)