Sentimen
Negatif (100%)
9 Okt 2024 : 01.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Pondok Pinang

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Zain Dwi Nugroho

Kombes Zain Dwi Nugroho

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Ada Tiga Orang Dewasa yang Jadi Korban Sodomi Pemilik dan Pengasuh Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Modus Pelaku

9 Okt 2024 : 08.00 Views 4

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Ada Tiga Orang Dewasa yang Jadi Korban Sodomi Pemilik dan Pengasuh Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua dari tiga pelaku kasus pencabulan disertai sodomi terhadap sejumlah anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan korban dari aksi pencabulan dan sodomi berujumlah 7 orang.

"7 orang tersebut itu terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa," kata Zain dalam konferensi persnya, Selasa (8/10/2024).

Terungkap, Modus Pelaku Sodomi Anak Yayasan Panti Asuhan Cari Donatur dengan Cara Ini...Sumber : tvOnenews.com/Rizki Amana

 

Zain menjelaskan dari tujuh korban yang telah melaporkan ke pihak kepolisian didapati tiga diantaranya merupakan orang dewasa.

Menurutnya ketiga korban dewasa itu didapati telah menjadi korban sejak masih menjadi anak asuh dari Yayasan Panti Asuhan tersebut.

"M usia 30 tahun J usia 19 tahun kemudian 3 RK umur 20 tahun," ungkapnya.

Zain menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksi bejadnya terhadap korban.

Kendati Zain tak merinci secara detail modus operandi saat para pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.

"Korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang diinginkan oleh pelaku," katanya.

Ketujuh korban pencabulan yakni berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).

Kedua tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi Bongkar Aksi Pencabulan Anak Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang, Didapati Jadi Korban Sodomi

Kasus pencabulan anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Pondok Pinang, Kota Tangerang menuai fakta baru dalam perkembangannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari tiga pelaku kasus pencabulan terhadap anak Yayasan Panti Asuhan tersebut.

Dua orang tersangka itu yakni Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) selaku pengasuh dari Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur.

Gedung Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kota Tangerang sepi aktivitas usai terungkap jadi markas sodomi

 

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan tersangka pertama S, kedua YB," kata Ade Ary kepada awak media, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ade Ary menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinsial YS.

Pasalnya, YS didapatai turut terlibat dalam aksi pencabulan sejumlah anak Yayasan panti asuhan tersebut.

"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.

Sementara itu, Ade Ary menyebut jumlah korban aksi pencabulan dari sejumlah pelaku Yasana Panti Asuhan tersebut berjulmah 7 orang.

Didapati 3 korban pencabulan tersebut masih berstatus anak dibawah umur.

"Sudah 7 saat ini (korban-red). 3 anak, dan 4 dewasa," katanya.

Parahnya, lagi korban pencabulan itu meruapakan anak laki-laki hingga diduga adanya aksi sodomi yang terjadi.

"(Korban-red) laki-laki," katanya. (raa)

Sentimen: negatif (100%)