Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karet
Koalisi Masyarakat Sipil: EUDR Ditunda, Perbaikan Tata Kelola Sawit Akan Melambat Selasa, 08/10/2024, 19:55 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Belakangan ini, Komisi Uni Eropa baru saja mengumumkan penundaan implementasi European Union Deforestation-free Regulation (EUDR) yang merupakan regulasi dengan tujuan untuk mengurangi deforestasi akibat perdagangan komoditas di Eropa.
Rencana penundaan ini lantas mengundur secara penuh implementasi EUDR hingga 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar dan 30 Juni 2026 untuk perusahaan mikro dan kecil. Kendati dianggap memberi waktu tambahan bagi negara produsen, termasuk Indonesia, langkah ini tak ayal memicu reaksi beragam dari berbagai pihak di Tanah Air.
Merespon hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia yang terdiri dari sebanyak 45 organisasi, termasuk serikat petani, LSM, buruh perkebunan, dan perwakilan masyarakat adat, mengaku prihatin atas usulan penundaan tersebut. Dalam pernyataan mereka, koalisi menegaskan pentingnya menjaga momentum perbaikan tata kelola komoditas yang sedang berjalan di Indonesia.
Senior Kampanye Kaoem Telapak, Denny Bhatara, menilai jika penundaan tersebut tidak strategis. Pasalnya, pihaknya telah memantau sejak tahun 2020 dan melihat EUDR sebagai peluang besar untuk perbaikan tata kelola komoditas di Indonesia.
“Penundaan hanya akan memperlambat kemajuan yang telah dicapai,” kata Denny dalam Media Briefing, Senin (7/10/2024).
Senada, Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien menyoroti tiga aspek krusial dari EUDR yang dapat membantu Indonesia dalam memperbaiki tata kelola komoditas, khususnya sawit. Yakni antideforestasi, legalitas dan ketelusuran.
“Jika EUDR ditunda, maka tekanan eksternal yang mendorong perubahan di sektor ini akan melemah,” ungkap Andi.
Lebih lanjut, Kepala Departemen Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Marcel Andy, mengungkapkan bahwa penundaan ini tidak memberi manfaat bagi petani lantaran penundaan EUDR ini tak hanya berimbas pada pihak industri besar saja, melainkan juga oleh para petani kecil.
Baca Juga: SPKS Sebut Penundaan EUDR Tak Perlu Dilakukan, Kenapa?
“Kami telah bekerja keras sejak tahun 2015 untuk memperbaiki tata kelola, termasuk mempersiapkan data polygon dan titik koordinat untuk menyelesaikan persoalan legalitas. Penundaan ini tidak membantu kami,” kata Marcel.
Marcel menilai jika EUDR merupakan momentum bagi perbaikan tata kelola sawit di Indonesia. akan tetapi, rencana penundaan itu justru akan menghambat petani sawit swadaya yang sudah siap untuk terlibat dalam rantai pasok global yang lebih berkelanjutan.
Kendati implementasi EUDR mungkin ditunda, namun hal tersebut tidak menampik tuntutan pasar global terhadap komoditas berkelanjutan terus meningkat. Juru Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Ully Artha Siagian, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola harus dilakukan baik dengan atau tanpa EUDR.
“Tidak ada jaminan bahwa EUDR akan lebih efektif setelah ditunda. Kita seharusnya menguji seberapa efektif regulasi ini dengan menerapkannya sesegera mungkin,”ucapnya.
Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi komitmen global untuk mengatasi krisis iklim, terutama dari sektor penggunaan lahan (FOLU). Maka dari itu, Ully menyebut bahwa perbaikan tata kelola komoditas seperti kayu, kelapa sawit, kopi, kakao, dan karet tetap menjadi prioritas, terlepas dari penundaan regulasi EUDR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: positif (96.2%)