Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tambora, Kalideres, Pejagalan
Tukang Rongsok Sepekan Bawa Kabur-6 Kali Cabuli Anak 12 Tahun di Jakbar
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Seorang pria berinisial SPS (22) bekerja sebagai tukang rongsok membawa kabur selama sepekan hingga menyetubuhi anak usia 12 tahun di Jakarta Barat. Dalam sepekan itu, pelaku enam kali menyetubuhi korban.
"Di mana berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak enam kali," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).
Pelaku membawa korban kabur sejak 16 September kurang lebih selama sepekan. Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Kalideres.
"Namun setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tuanya," jelasnya.
Syahduddi mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik ke Rumah Sakit Tarakan pada 23 September 2024, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban.
Sebelumnya, Syahduddi mengatakan pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh rongsok. Kronologinya, pada 15 September 2024 pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch.
"Tersangka atas nama SPS ini sehari-hari bekerja sebagai buruh rongsok yang sehari-hari bekerja di lapak barang rongsok. Mengenal korban anak melalui aplikasi kencan Litmatch. Di mana berdasarkan pengakuannya pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok," jelasnya.
Pelaku dan korban saling bertukar nomor telepon. Keduanya pun janjian untuk bertemu di salah satu tempat di Kawasan Kecamatan Kalideres.
Dari hasil komunikasi tersebut, pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda ke tempat kerja pelaku di salah satu gudang ataupun tempat rongsok di Pejagalan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Di situ, korban dicabuli sebanyak 6 kali oleh pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(taa/taa)Sentimen: negatif (99.9%)