Sentimen
Positif (98%)
8 Okt 2024 : 11.34
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

DPR Klaim Tak Hanya Diam Dengar Hakim Tuntut Peningkatan Kesejahteraan

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

8 Okt 2024 : 11.34
DPR Klaim Tak Hanya Diam Dengar Hakim Tuntut Peningkatan Kesejahteraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, DPR tidak tinggal diam ketika mengetahui para hakim menuntut kesejahteraannya.

“Walaupun yang akan disampaikan kami sudah sedikit banyak memonitor lewat media, kami ini tidak diam saja,” ujar Dasco saat menerima audiensi dengan parwakilan hakim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Menurut Dasco, DPR RI juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksekutif untuk membahas persoalan peningkatan kesejahteraan yang diharapkan para hakim.

Ia menyebutkan, DPR telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Solidaritas Hakim Indonesia: Gaji Kami Kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari

Dengan begitu, lanjut Dasco, DPR RI tidak hanya akan mendengarkan keluh kesah para hakim, tetapi juga akan mendorong pemerintah agar menindaklanjutinya.

“Jadi pada hari ini kami tidak hanya mendengarkan aspirasi, tapi kami juga segera mendorong hasil koordinasi-koordinasi yang dilakukan oleh DPR RI kepada kementerian terkait,” kata politkus Partai Gerindra itu.

Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menyatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dan belum pernah berubah.

Baca juga: Soal Kenaikan Gaji Hakim, Jokowi: Semuanya Baru Dihitung

Berdasarkan aturan itu, rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim golongan IV harus mengabdi 24 tahun.

Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (98.4%)