Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Timah Tbk
Kab/Kota: Bangka
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Sebut Sandra Dewi Akan Dihadirkan Sebagai Saksi Korupsi Timah
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Sandra Dewi aktris, istri terdakwa Harvey Moeis akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Agung Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan di Jakarta, Selasa (8/10/2024) dilansir Antara.
Ia mengungkapkan, Sandra Dewi rencananya akan dihadirkan dalam sidang pada Kamis (10/10/2024) mendatang.
Diketahui, dalam sidang dakwaan perdana yang digelar pada bulan Agustus lalu, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin didakwa mengalirkan uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada Sandra Dewi istrinya, sebesar Rp3,15 miliar.
Ardito Muwardi Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023,” ucap Ardito.
JPU menyebutkan uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Uang terduga hasil korupsi timah juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi senilai Rp80 juta untuk keperluan Sandra Dewi.
Adapun Harvey didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ant/bil/faz)
Sentimen: negatif (99.4%)