Sentimen
Negatif (99%)
8 Okt 2024 : 14.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Zain Dwi Nugroho

Kombes Zain Dwi Nugroho

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Tampang Yandi Supriyadi, DPO Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

8 Okt 2024 : 21.51 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Tampang Yandi Supriyadi, DPO Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
Tangerang -

Polisi telah menangkap dua tersangka predator anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Satu tersangka bernama Yandi Supriyadi (28) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024), polisi memperlihatkan foto wajah tersangka Yandi. Jumpa pers dihadiri Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, serta dari Kementerian Sosial.

Dua tersangka yang telah ditangkap, Sudirman (49) dan Yusuf (30), dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. Sudirman dan Yusuf berbaju tahanan dan keduanya hanya tertunduk lesu.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka, yakni Sudirman (49) dan Yusuf (40), diduga telah mencabuli 4 anak dan 3 orang dewasa yang semuanya adalah laki-laki.

Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ade Ary.

Polisi merilis wajah Yandi Supriyadi (28), DPO kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Panti Asuhan Tak Terdaftar

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan Yayasan Darussalam An'Nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang, tak terdaftar sebagai panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kemensos. Panti asuhan tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sudirman cs.

"Kita sudah cek datanya, yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dilansir Antara, Selasa (8/10/2024).

Kasus pencabulan di panti asuhan ini terbongkar dari laporan salah satu korban kepada Dean, salah satu orang tua asuh. Korban menghubunginya melalui DM Instagram, mengaku telah dicabuli oleh tersangka Sudirman cs.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil penyelidikan terungkap kedua tersangka mencabuli korban yang merupakan anak-anak asuhnya.

(mea/dhn)

Sentimen: negatif (99.2%)