Sentimen
Negatif (100%)
8 Okt 2024 : 03.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Penjaringan, Matraman

Kasus: Maling, penganiayaan

Brutal! Ketua RW di Matraman Dianiaya Pakai Balok Kayu dan Dilempar Sepeda, Kaki Korban Patah

8 Okt 2024 : 10.42 Views 3

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Brutal! Ketua RW di Matraman Dianiaya Pakai Balok Kayu dan Dilempar Sepeda, Kaki Korban Patah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 03:42 WIB

Jakarta, VIVA — Seorang Ketua Rukun Warga (RW) di Matraman, Jakarta Timur, berinisial EPW (48), mengalami penganiayaan brutal. Pelaku adalah tetangganya sendiri yang sudah diciduk polisi. 

Baca Juga :

Satu Orang Ditangkap terkait Penemuan Pria Tewas di Penjaringan

Dalam insiden itu, korban dipukul pakai balok kayu hingga mengalami patah tulang. 
Dalam video yang beredar, insiden bermula saat korban EPW dan pelaku Sarno (73) bertemu di jalan. 

Pelaku saat itu sedang mengendarai sepeda. Sementara, korban mengendarai sepeda motor. 

Baca Juga :

Pria di Tangerang Tusuk Rekan Kerjanya Karena Sering Diadukan ke Pimpinan

Usai mereka ngobrol singkat, situasi berubah jadi cekcok dan memanas. Pelaku Sarno yang emosi mengangkat sepedanya dan melemparkannya ke arah korban.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Baca Juga :

Detik-detik Pria di Penjaringan Tewas Dikeroyok Gegara Diteriaki Maling

Lalu, pelaku kemudian juga mengambil balok kayu dan memukul korban dengan keras. Korban coba melawan dengan sempat membanting pelaku ke aspal. 

Perkelahian itu akhirnya memancing perhatian warga sekitar yang segera datang untuk melerai keduanya.

Kapolsek Matraman, Kompol Supasetyo, menyatakan perkelahian itu terjadi pada Sabtu pagi 5 Oktober 2024. 

Menurut dia, jajaran timnya langsung bergerak setelah dapat laporan. Pelaku yang sebelumnya diamankan warga kemudian diserahkan ke anggota Unit Reskrim Polsek Matraman. 

“Pelaku dan korban merupakan tetangga. Dan, peristiwa ini melibatkan Ketua RW setempat,” kata Kompol Supasetyo pada Senin 7 Oktober 2024. 

Adapun Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP Moch Zen, menuturkan penganiayaan tersebut menyebabkan cedera serius pada korban. Kata dia, kaki kanan korban mengalami luka parah yaitu patah kaki karena pukulan keras balok kayu.

“Selain itu, korban juga dilempar dengan sepeda yang mengenai tubuhnya, menyebabkan memar di lengan kanannya. Korban kemudian dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas AKP Moch Zen.

Belum diketahui motif pelaku yang emosi hingga nekat menganiaya tetangganya sendiri. Pelaku diduga punya masalah pribadi dengan korban. “Saat ini, dia bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Matraman untuk proses penyelidikan lebih lanjut," lanjut AKP Zen.

Insiden ini bikin geger warga Matraman. Apalagi status korban adalah Ketua RW yang juga tokoh masyarakat setempat.

Pelaku yang sudah diinterogasi mengakui perbuatannya menganiaya korban. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga jadi bukti insiden tersebut. 

“Terduga pelaku mengakui bahwa dia merasa kesal dan memiliki masalah pribadi dengan korban,” ujar Suprasetyo.

Akibat penganiayaan itu, Sarno dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pun, 
jika penganiayaan menyebabkan luka berat, maka pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.


 

Ketahuan Mencuri, Remaja Usia 16 Tahun Tewas Dianiaya 4 Pria Dewasa

Seorang remaja berusia 16 tahun tewas dianiaya dengan luka berat pada bagian kepala, akibat ulah main hakim sendiri oleh 4 orang dewasa.

VIVA.co.id

4 Oktober 2024

Sentimen: negatif (100%)