Sentimen
Viral Video 20 Detik Enak Yank Gegerkan Facebook, Pemilik Akun Jual Rp 10 Ribu Per Rekaman
Oposisicerdas.com Jenis Media: News
Viral video 20 detik enak yank yang gegerkan media sosial.
Sejumlah cuplikan video viral skandal diduga mahasiswi di Jambi pendek tersebut juga tersebar di akun chatting seperti Facebook, WhatsApp, hingga Telegram.
Sebagian warganet banyak menuding jika mahasiswi yang menjadi pemeran video tak senonoh itu adalah mahasiswi dari Universitas Jambi alias Unja.
Sebelumnya, dilansir Tribunnewswiki dari Tribunjambi.com yang mendapatkan informasi dari Inisial A, jika wanita yang ada di video tak senonoh tersebut memang benar mahasiswa dari Unja.
Akan tetapi wanita tersebut saat ini tidak lagi kuliah di Unja alias sudah wisuda.
"Sudah alumni kak," ucap A lewat pesan WhatsApp.
"Yang kami tahu dia wisuda di Tahun 2022,"tambahnya.
Selanjutnya A mengaku jika mahasiswi itu adalah alumni dari Fakultas FKIP.
"Satu jurusan dengan kami kak," ujarnya lagi.
Sementara itu, video tak senonog mahasiswi di Jambi itu sudah viral di sejumlah media sosial.
Yang lebih parah adalah di Facebook video tak senonoh mahasiswi di Jambi itu diperjualbelikan.
Menurut pantauan Tribunewswiki melalui Tribunjambi.com di grup jual beli Facebook, salah satu akun menjual beberapa potongan video skandal mahasiswi di Jambi.
Untuk satu video, pemilik akun menjual dengan harga Rp 10 ribu.
"Gass lah nah kapan lagi budak Unja, yang nak chat 10K bae," tulis salah satu akun.
Selain itu, dalam postingannya juga memperlihatkan seorang wanita yang menggunakan kerudung berwarna merah.
Banyak yang menduga jika wanita tersebut adalah pemeran video skandal mahasiswa di Jambi tersebut.
"Gilo nian budak alim di luar kelakukan kek gini," tulis Warganet di postingan tersebut.
"Mau dong videonyo bang," tulis warganet lainnya.
"Wai bang hapus lah, kasian ceweknya," ucap warganet berkomentar.
Terpisah, penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menetapkan dua orang pemeran dalam video mesum berjudul "Enak Yank" sebagai tersangka kasus pornografi.
Penetapan ini diumumkan oleh AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Kamis (3/10/2024).
Menurut Reza, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan saudara SH, yang mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.
Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai KN dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024.
"Kami sudah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka," ungkap Reza.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa berbagai saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.
"Dalam proses yang panjang ini, kami telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat hasil dari ahli terkait. Oleh karena itu, status perkara ini dinaikkan menjadi tersangka," jelasnya.
Mengenai surat nikah yang pernah diajukan oleh tersangka, Reza mengungkapkan bahwa surat tersebut baru dibuat setelah video viral, bukan pada saat video tersebut direkam.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa saat video dibuat, kedua tersangka belum menikah," tambahnya.
Selain menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka, Polda Jambi juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada KN dan MA untuk dimintai keterangan.
Namun, hingga saat ini, keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat panggilan pada 26 September, namun belum ada kehadiran dari tersangka KN maupun MA. Kami akan segera mengirimkan surat panggilan kedua," jelas Reza.
KN dan MA dikenai pasal dalam undang-undang pornografi, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8.
Keduanya dianggap sebagai pihak yang memproduksi dan menjadi model dalam video tersebut.
Foto: Kolase Tribunnewswiki/Tribun Network
Viral Video 20 Detik Enak Yank Gegerkan Facebook, Pemilik Akun Jual Rp 10 Ribu Per Rekaman
Sentimen: negatif (98.4%)