Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Berapa Biaya Ujian dan Wisuda Program Doktor?
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvonenews.com - Raffi Ahmad belakangan menjadi perbincangan usai mendapat gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa dari salah satu universitas di Thailand, Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Ia mendapatkan gelar tersebut berkat kontribusinya selama puluhan tahun di industri hiburan Indonesia. Raffi pun membagikan momen spesial tersebut ke akun Instagramnya.Namun, pengakuan terhadap institusi ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan dari publik. Pasalnya, UIPM disebut tidak memiliki izin.
Lalu, apa itu gelar Doktor Honoris Causa seperti yang diterima Raffi Ahmad?
Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) merupakan penyebutan untuk gelar Doktor Kehormatan. Gelar ini dapat diberikan kepada seseorang yang dinilai telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa. Pemberian gelar ini dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 1980, Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Gelar ini diberikan sebagai penghargaan atas prestasi dan jasa yang diberikan individu tersebut. Sementara menurut Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar Doctor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan Doktor. Sementara prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan diatur oleh menteri.
Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk ujian hingga wisuda program doktor?
Aturan mengenai biaya wisuda program doktor/doktor terapan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.63 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Batas tarif tertinggi ujian ulang akhir program Doktor/Doktor Terapan per mahasiswa dibagi ke dalam tiga zona. Zona 1 sebesar Rp3.565.000, zona 2 Rp 4.600.000, dan zona 3 sebesar Rp 5.175.000.
Sedangkan batas tarif tertinggi biaya wisuda program doktor/doktor terapan terdiri dari zona 1 Rp1.725.000, zona 2 Rp2.240.000, dan zona 3 sebesar Rp2.470.000.(nba)
Sentimen: positif (97.7%)