Sentimen
Netral (100%)
7 Okt 2024 : 05.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait

Kemendikbudristek Tidak Menemukan Aktivitas Operasional UIPM serta Tak Berizin, Gelar Raffi Ahmad Tak Diakui

7 Okt 2024 : 12.52 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kemendikbudristek Tidak Menemukan Aktivitas Operasional UIPM serta Tak Berizin, Gelar Raffi Ahmad Tak Diakui

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah terjun langsung ke lokasi yang disebut sebagai kampus UIPM pada Minggu dan Senin, 29-30 September 2024.

Itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengatakan bahwa status Universal Institute of Professional Management atau UIPM pemberi gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad belum memiliki izin sebagai lembaga pendidikan di Tanah Air.

Ditjen Diktiristek langsung menuju ke kantor cabang Indonesia yang beralamat di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pihaknya melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM.

"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM," ungkap Direktur Jenderal Diktiristek Abdul Haris melalui keterangan tertulisnya, dilansir dari disway, Jumat, 4 Oktober 2024.

Adapun hasil dari investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasar hasil penyelidikan, gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad dari UIPM tidak diakui Kemendikbudristek, di mana hal tersebut karena tak kantongi izin dari pemerintah.

Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek dalam menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM tersebut.

“Saat ini, tim Kemendikbudristek tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” tambahnya.

Diketahui, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur tentang perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib mengantongi izin dari pemerintah untuk bisa menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam hal ini, perguruan tinggi juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomo 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujar Abdul Haris.

Tak hanya itu, peraturan tersebut juga menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Ditjen Diktiristek pun memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Ia mengajak masyarakat untuk berhati-hati dan mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun asing dengan memperhatikan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/).

Sedangkan masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan.

Sebelumnya, sejumlah warganet dan pegiat media sosial telah membeberkan sejumlah bukti kejanggalan UIPM. Bahkan, beberapa warganet membagikan video hasil penelusuran terkait kampus UIPM di Bekasi dan Thailand yang sama sekali tak ada tanda-tanda aktivitas akademik. Yang ada hanya hotel dan gedung perkantoran yang ruangannya bisa disewa. (bs-sam/fajar)

Sentimen: netral (100%)