Sentimen
Negatif (57%)
5 Okt 2024 : 22.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

Kemendikbudristek Pastikan Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad Tidak Berizin, Berpotensi Sanksi Pidana?

6 Okt 2024 : 05.34 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kemendikbudristek Pastikan Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad Tidak Berizin, Berpotensi Sanksi Pidana?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Diktiristek) memastikan bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM), yang memberikan gelar doktor kehormatan (honoris causa) kepada selebritas Raffi Ahmad, tidak memiliki izin operasional di Indonesia.

Pernyataan ini keluar setelah tim dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan investigasi di Bekasi pada 29 dan 30 September 2024. Tim tersebut mendatangi alamat yang disebut sebagai lokasi kampus UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, namun tidak menemukan aktivitas apa pun yang berhubungan dengan operasional perguruan tinggi.

“UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Indonesia, dan saat ini kami sedang menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, Jumat (4/10/2024).

Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek untuk menyelidiki lebih lanjut keberadaan dan legalitas UIPM. Abdul Haris menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, semua perguruan tinggi, termasuk lembaga asing, wajib mendapatkan izin resmi dari pemerintah jika ingin beroperasi di Indonesia.

Selain itu, perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2023.

Gelar Akademis Tak Diakui dan Potensi Sanksi Pidana

Abdul Haris menegaskan bahwa tanpa izin resmi, gelar akademis yang diberikan oleh perguruan tinggi asing seperti UIPM tidak akan diakui oleh pemerintah Indonesia. "Kami mengajak masyarakat untuk memeriksa legalitas perguruan tinggi melalui laman PDDikti," tambahnya.

Masyarakat yang berencana melanjutkan studi ke luar negeri atau melakukan penyetaraan ijazah asing juga dianjurkan untuk memeriksa legalitas perguruan tinggi melalui situs penyetaraan ijazah luar negeri.

Menurut Undang-Undang Pendidikan Tinggi, siapapun yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dan memberikan gelar akademik ilegal dapat dikenai sanksi pidana.

Polemik ini mencuat setelah Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan dari UIPM dalam bidang Manajemen Acara dan Pengembangan Digital Global di Thailand. Namun, kredibilitas kampus UIPM dipertanyakan oleh banyak warganet yang meragukan legalitas dan statusnya. (bs-zak/fajar)

Sentimen: negatif (57.1%)