Sentimen
Positif (86%)
5 Okt 2024 : 07.31
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Aplikasi Pelaporan Netralitas ASN Siap Digunakan

5 Okt 2024 : 14.31 Views 3

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Aplikasi Pelaporan Netralitas ASN Siap Digunakan

JAKARTA - Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama memastikan, aplikasi pelaporan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) siap digunakan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

"BKN memastikan aplikasi pelaporan bagi ASB yang melakukan pelanggaran netralitas siap digunakan," ujar Vino, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Kamis (3/10) kemarin.

Dia menjelaskan, aplikasi berbagi pakai tersebut bernama SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi) dan dapat diakses pada laman sbt.bkn.go.id. Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas dapat menyampaikan laporannya melalui SBT tersebut.

Baca Juga :

Dipercepat, Komisi II DPR Akan Putuskan Revisi PKPU Pilkada pada Minggu Pagi

"Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat," jelasnya. Vino mengungkapkan, terdapat alur penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk melalui SBT. Ada beberapa tahapan hingga hasil pemeriksaannya menghasilkan sebuah rekomendasi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.

Dia menjelaskan, pertama laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk akan diverifikasi bersama oleh Satgas Netralitas yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu. Satgas memiliki waktu maksimal 7 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada SBT.

Kedua, lanjut dia, Bawaslu kemudian melakukan proses kajian, verifikasi dan validasi. Proses ini memakan waktu maksimal tiga hari kerja.

"Ketiga, BKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Bawaslu kepada PPK Instansi dan Auditor Manajemen ASN BKN melakukan pemantauan tindaklanjutnya oleh PPK Instansi," terusnya.

Dia meneruskan, apabila PPK Instansi telah melakukan tindaklanjut, ASN tersebut akan dimasukkan ke dalam I'DIS (Integrated Discipline) BKN. Namun jika belum ditindaklanjuti, BKN akan melakukan tindakan pengendalian.ruf/S-2

Baca Juga :

Enam Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken di Pilkada


Redaktur : Sriyono

Penulis : Muhamad Ma'rup

Sentimen: positif (86.5%)