Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bekasi, Serang
Kasus: pembunuhan
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Cewek Cantik dalam Lemari
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 01:22 WIB
Jambi, VIVA – Daniel Sihombing, 24 tahun pelaku pembunuh cewek cantik yang ditemukan dalam lemari kos-kosan di Jalan Kasuari, RT.07 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, ternyata pelanggan korban. Sehingga, pelaku tega membunuh secara sadis korban karena tergiur harta korban.
Baca Juga :
Bapak hingga Anak Pimpinan Ponpes di Bekasi Diduga Cabuli Santri Selama 2 TahunKapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi mengatakan sebelumnya pelaku tidak ada rencana mau membunuh korban. Namun, saat pelaku menggunakan jasa korban itu justru tergiur dengan harta korban yang tergeletak di lantai.
"Jadi, pelaku sudah dua kali menggunakan jasa korban di dalam kosan. Ia membunuh korban karena tergiur harta korban,” jelasnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca Juga :
Kabar Terbaru Nasib Polisi yang Diperiksa Propam Buntut 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
Foto : Pelaku Pembunuh Wanita Cantik Dalam Lemari Kosan di Kota Jambi Photo : VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)Eko menjelaskan korban bernama Resti Widia, 30 tahun, warga Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dibunuh pelaku secara sadis.
Baca Juga :
Jelang Pemeriksaan Polisi, Vadel Badjideh Dapet Pesan Romantis dari Cewek Cantik IniKata dia, pelaku mencekek korban terlebih dahulu seraya mulut disumpal pakaian dan setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan ke dalam lemari.
"Cukup sadis pelaku membunuh korban, dengan cara dicekek, tangan diikat dan mulut disumpal pakaian,” tuturnya.
Eko menyebutkan saat korban meninggal dunia, pelaku menguasai harta korban berupa perhiasan korban, HP dan uang tiga juta untuk keperluan pelaku buat kabur ke Muaro Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Pelaku ditangkap di Desa Pulai Gading Distrik Merang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis pagi, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 05.50 WIB,” ujarnya.
Pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban bukan direncanakan, melainkan ingin merampok harta korban. Kemudian, pelaku sudah dua kali menggunakan jasa korban.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku melakukan pembunuhan sendirian,” katanya.
Sebelumnya, Resti Widia, 30 tahun, warga Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditemukan tewas di dalam lemari kosan di Jalan Kasuari, RT.07 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Anak di Panti Asuhan TangerangPolres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku dalam pelecehan anak di salah satu panti asuhan wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Kanit P
VIVA.co.id
4 Oktober 2024
Sentimen: negatif (100%)