Sentimen
Tokoh Terkait
Abdul Haris
Pemerintah Terbitkan Permendikbudristek No 44 Tahun 2024 Tentang Dosen
Radarbangsa.com Jenis Media: News
M. Isa | Kamis, 03/10/2024 15:46 WIB
RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024.
“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.
Menurut Abdul Haris, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi.
“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” tambah Haris.
Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Sentimen: positif (97.7%)