Sentimen
Negatif (99%)
3 Okt 2024 : 19.04
Informasi Tambahan

Event: Perang Dunia II

Kab/Kota: Bogor, Guntur

Kasus: pencurian, jambret

Polresta Bogor Berhasil Ringkus Jambret Ponsel

4 Okt 2024 : 02.04 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Polresta Bogor Berhasil Ringkus Jambret Ponsel

JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pemuda berinisal EP yang lihai melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kota Bogor.

Aksi pria berusia 23 tahun itu akhirnya kandas saat melakukan aksi jambret di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur pada Rabu (2/10) dan berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Toriq menjelaskan, pelaku EP menjambret seorang ibu muda berinisial S yang sedang mengendarai sepeda motor sambil menggendong anaknya yang masih berusia 9 bulan.

Korban kehilangan barang berharga berupa kantong plastik yang berisi uang tunai dan ponsel.

BACA JUGA:Komisi II Kuliti Perumda PPJ Kota Bogor di Raker Perdana

Meskipun tidak mengalami luka fisik, korban mengalami trauma akibat kejadiaqn tersebut.

Guntur menyebut, bahwa pelaku sudah melakukan aksi serupa di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Pelaku ini berstatus mahasiswa dan mengaku melakukan aksi jambret untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Handphone hasil jambret kemudian dijual dengan sistem COD seharga Rp600 ribu hingga Rp700 ribu,” jelas Guntur saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku memilih korban yang terlihat lemah dan kebanyakan korbannya adalah perempuan.

“Modusnya pelaku mengintai korban yang lemah, dan aksinya dilakukan secara acak ketika ada kesempatan,” terangnya didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho.

BACA JUGA:Bom AS Sisa Perang Dunia II Meledak di Bandara Jepang, 87 Penerbangan Dibatalkan

Dengan demikian, Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui hotline 110 atau nomor Kapolresta Bogor Kota di 0878-100-100-57 jika mengetahui tindakan kriminal,” tegas Guntur.

Sementara, Korban, S, mengapresiasi kinerja cepat Polresta Bogor Kota yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia mengakui kesalahannya karena menyimpan barang berharga di kantong plastik transparan saat insiden terjadi.

Sentimen: negatif (99.8%)