Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Pandeglang
KPU Pandeglang Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024, Ini Persyaratannya
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Surat Pendaftaran KPPS dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing masing kelurahan/desa mulai tanggal 17-28 September 2024.
Berikut Persyaratan Anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
Sentimen: negatif (66%)