Sentimen
Positif (72%)
1 Okt 2024 : 16.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

PKS Sebut Prabowo Bakal Punya 40 Menteri, Komisi di DPR Diprediksi Bertambah

1 Okt 2024 : 23.53 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

PKS Sebut Prabowo Bakal Punya 40 Menteri, Komisi di DPR Diprediksi Bertambah

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan bertambah. Ia mengungkapkan, jumlahnya diperkirakan lebih dari 40 menteri.

"Jadi nanti yang saya dengar sih katanya mungkin bisa 40-an (menteri)," kata Sohibul ditemui usai menghadiri acara pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2024–2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (1/10/2024).

Penambahan jumlah menteri di kabinet Prabowo, kata Sohibul, telah disetujui oleh DPR lewat Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara).

"Sehingga memang tidak ada pembatasan," ungkap Sohibul.

Menurut Sohibul, bertambahnya jumlah nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran akan berdampak pada bertambahnya jumlah komisi di DPR RI.

"Kalau sekarang ada 11 (komisi) ya, nanti mungkin bisa 13, bisa 14 komisi," tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani mengatakan, jumlah komisi yang ada di DPR sebagai alat kelengkapan dewan nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan nomenklatur pemerintahan mendatang.

"Tentu saja kemudian DPR akan menyesuaikan berapa, kemudian kebutuhan untuk menyesuaikan, disesuaikan dengan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kementerian yang akan ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 26 September 2024.

Wacana penambahan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan periode 2024–2029 bergulir menyusul revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang kemudian disetujui menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis 19 September 2024.

Salah satu ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini, yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Sentimen: positif (72.7%)