Sentimen
Negatif (97%)
1 Okt 2024 : 12.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Eko Darmanto

Eko Darmanto

KPK Hormati Pengusutan Kasus Alexander Marwata oleh Polda Metro Jaya

1 Okt 2024 : 19.17 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Hormati Pengusutan Kasus Alexander Marwata oleh Polda Metro Jaya

Gery David Sitompul | Senin, 30/09/2024 18:59 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangannya.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto oleh Polda Metro Jaya.

Eko Darmanto diketahui menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia sudah divonis enam tahun penjara.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Polda Metro Jaya diyakini akan profesional dalam melakukan pengusutan kasus.

“KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa Mahardika dalam keterangannya, Senin, 30 September 2024.

Selain itu, juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan pihaknya akan membantu kepolisian jika ada informasi yang dibutuhkan.

“KPK akan kooperatif dengan penyelidik untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Alexander Marwata sudah memberikan tanggapan soal penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dia bingung isu ini kembali muncul padahal klarifikasi sudah pernah dilakukannya.

“(Itu, red) isu lama. Saya pernah memberikan tanggapan. Enggak tahu kenapa dimunculkan lagi,” ungkap Alexander saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu

Alex mengakui pertemuan dengan Eko Darmanto di kantornya memang pernah terjadi pada awal tahun 2024. Dia menjelaskan ketika peristiwa tersebut terjadi, ada staf yang mendampingi dan pimpinan lainnya mengetahui.

Pertemuan juga dilakukan sebelum terbitnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang berujung menjerat Eko. Berarti, bekas kepala bea cukai itu belum jadi pihak berperkara.

“Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu,” sambung mantan hakim tersebut.

KEYWORD :

KPK Alexander Marwata Polda Metro Jaya Eko Darmanto Kepala Bea Cukai

Sentimen: negatif (97%)