Sentimen
Positif (61%)
1 Okt 2024 : 11.09

Dua Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Ditangkap, Polri: Tidak tegas Premanisme

1 Okt 2024 : 11.09 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Dua Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Ditangkap, Polri: Tidak tegas Premanisme

Syafira | Senin, 30/09/2024 19:16 WIB

Dua pelaku pembubaran diskusi di Kemang ditangkap Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial FEK dan GW terkait kasus pembubaran acara diskusi di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penindakan tegas terhadap tersangka merupakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tindak lanjut pemberantasan premanisme.

"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme," jelas Trunoyudo kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Lebih lanjut Trunoyudo mengatakan, Polri mengecam pembubaran paksa acara diskusi teresebut. Dia mengatakan Polri telah melakukan penyelidikan secara cepat dan menangkap tersangka.

"Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Trunoyudo juga mengingatkan semua pihak saling menghormati perbedaan pendapat.

"Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat," terangnya.

Menurut Trunoyudo, mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. Pasalnya, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia.

"Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat," tukasnya.

KEYWORD :

Premanisme pembubaran acara diskusi Kemang

Sentimen: positif (61.5%)