Sentimen
Positif (99%)
30 Sep 2024 : 15.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

Partai Terkait

PKB Minta Kemendikbud Luruskan Sejarah Terkait Pelengseran Gus Dur

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

30 Sep 2024 : 15.57
PKB Minta Kemendikbud Luruskan Sejarah Terkait Pelengseran Gus Dur

RADARBANGSA.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) MPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menarik buku-buku atau referensi sejarah terkait dengan Ketetapan Nomor II/MPR/2001 soal Laporan Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). 

Penarikan buku sejarah atau referensi ini dinilai penting sebagai upaya untuk meluruskan sejarah terkait pelengseran Gus Dur, sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur. Hal ini menyusul keluarnya surat keputusan penegasan Pimpinan MPR RI bahwa Tap II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi. Sebab, sudah ada Tap I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. 

”Kami minta Kemendikbud menarik buku-buku pelajaran sejarah atau referensi yang terkait dengan TAP II/MPR/2001 soal penggulingan Gus Dur. Ini penting sebagai langkah untuk pemulihan nama baik Gus Dur. Jangan sampai anak-anak kita menganggap bahwa Tap MPR tersebut masih berlaku kalau itu masih dijadikan acuan dalam buku sejarah atau referensi bacaan,” ujar Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid, usai penyerahan surat penegasan tidak berlakunya lagi TAP II/MPR/2001 oleh pimpinan MPR kepada keluarga Gus Dur di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024). 

Gus Jazil menegaskan, PKB akan secara simultan menempuh langkah-langkah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. Termasuk mengupayakan agar Gus Dur segera diberikan gelar Pahlawan Nasional. 

”Kami mohon agar eksekutif, pemerintah untuk menindaklanjuti penghapusan Tap II/MPR/2001 karena ini penting untuk sebagai tindak lanjut dari upaya rekonsiliasi nasional dengan memberikan gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur, apakah oleh pemerintah hari ini atau pemerintahan yang akan datang,” urainya. 

Gus Jazil mengatakan, bangsa ini tidak boleh memelihara dendam politik. Selain itu, negara juga harus memberikan penjelasan seterang-terangnya bahwa Gus Dur tidak bersalah sehingga harus dilengserkan dari kursi kepresidenan pada 2001 silam. ”Kita harus menjelaskan seterang-terangnya karena keluarga Gus Dur juga butuh itu bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Gus Dur,” katanya. 

Menurut Gus Jazil, bangsa ini tidak boleh meninggalkan jejak sejarah yang tidak terklarifikasi kebenarannya. Apa yang dilakukan MPR dengan mengeluarkan surat penegasan tidak berlakunya TAP II/MPR/2001 soal pelengseran Gus Dur dari kursi presiden adalah bagian dari upaya memberikan penjelasan kepada publik soal sejarah yang benar.

”Silakan verifikasi apa yang menjadi peristiwa sejarah waktu itu. Dan semua saksi masih ada yang menyaksikan, ada Pak Alwi Shihab, ada Pak AS Hikam, dan lainnya. Semua tahu apa yang menjadi ide dan gagasan Gus Dur, serta perisitiwa sejarah pada waktu itu,” urainya. 

Gus Jazil setuju dengan keinginan keluarga Gus Dur bahwa upaya rekonsiliasi nasional yang digagas MPR bukan sekadar ucapan manis di bibir saja. Namun harus menjadi sikap bangsa terkait apa-apa yang harus dilakukan pemerintah untuk meluruskan sejarah yang sebenar-benarnya. ”Rekonsiliasi harus bertumpu pada kebenaran yang faktual dan hakiki, serta dibangun atas dasar kebersamaan, bukan bukan basa basi, tapi keseriusan dan kesungguhan,” katanya.

Diketahui, MPR RI akhirnya mengeluarkan surat penegasan tidak berlakunya TAP II/MPR/2001 terkait dengan pelengseran Gus Dur dari kursi kepresidenan. Surat tersebut sebelumnya diajukan oleh Fraksi PKB MPR RI sebagai langkah untuk memulihkan nama baik Gus Dur dalam sejarah perpolitikan nasional. 

Surat penegasan tidak berlakunya TAP II/MPR/2001 diserahkan langsung Ketua MPR Bambang Soesatyo kepada keluarga Gus Dur, Fraksi PKB MPR RI sebagai pihak pemohon, dan juga kepada Kementerian Hukum dan HAM. Acara penyerahan surat tersebut diterima langsung istri mendiang Gus Dur, Nyai Hj Sinta Nuriyah Wahid, dan disaksikan oleh keempat putri Gus Dur, Alissa Qotrunnada, Zannuba Ariffah Chafsoh, Anita Hayatunnufus dan Inayah Wulandari.

Hadir juga jajaran pimpinan MPR RI, perwakilan fraksi-fraksi, anggota Fraksi PKB MPR RI, sejumlah kolega Gus Dur antara lain, Alwi Shihab, AS Hikam, Adhie Massardi, Arifin Junaidi, Dahlan Iskan, Rocky Gerung, Adhie Massardi, Zastrow Al-Ngatawi dan sejumlah pecinta Gus Dur.

Sentimen: positif (99.9%)