Sentimen
Negatif (99%)
29 Sep 2024 : 22.02
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tak Tinggal Diam! Polisi Langsung Investigasi Internal soal Pembubaran Diskusi FTA di Kemang

30 Sep 2024 : 05.02 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Tak Tinggal Diam! Polisi Langsung Investigasi Internal soal Pembubaran Diskusi FTA di Kemang

Jakarta, tvOnenews.com - Tidak tinggal diam, Polda Metro Jaya akan melakukan investigasi internal terhadap petugas Polri yang melakukan penanganan keamanan terhadap unjuk rasa di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, yang berujung pada pembubaran secara paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA), Sabtu (28/9).

"Kami juga melakukan investigasi secara internal terhadap petugas Polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa [kelompok penolak diskusi FTA]," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Djati menuturkan investigasi yang akan dilakukan meliputi pengecekan jumlah personel, cara bertindak hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas ketika terjadi keributan. 

Investigasi bertujuan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran prosedur atau tidak.

"Kita lihat video yang beredar di lapangan, di media sosial, jadi pada saat mereka selesai melakukan aksi pembubaran, mereka dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan mengatakan bahwa ini sebagai bentuk wujud etika, pamit dengan petugas atau anggota yang ada di situ," kata Djati.

"Tapi tadi sudah saya sampaikan bahwa kita akan melakukan evaluasi, investigasi ke dalam terhadap petugas-petugas yang kemarin terlibat aksi pengamanan apakah terindikasi dia melakukan pelanggaran SOP dan sebagainya," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. 

Dua di antaranya yakni FEK dan GW (22, sekuriti) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dari yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku lainnya," pungkasnya. (aag)

Sentimen: negatif (99.7%)