Kementerian ESDM Dalami Mekanisme Pembatasan BBM Subsidi Agar Lebih Tepat Sasaran
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mendalami mekanisme pembatasan penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Awalnya, langkah itu direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang.
“Sedang didalami untuk melihat seperti apa, tujuan pemerintahkan agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya. Untuk menuju ke sana sedang dicari mekanisme yang pas,” ujar Agus Cahyono Adi Kabiro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (27/9/2024) yang dilansir Antara.
Pendalaman mekanisme pembatasan itu supaya pada saat proses penyaluran, BBM bersubsidi benar-benar terdistribusi kepada masyarakat yang berhak. “Biar pendistribusiannya rapi di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, apabila pembahasan telah selesai, dia mengatakan pihaknya bisa menerapkan kebijakan tersebut di masa pemerintahan yang sedang berjalan.
“Kalau kita selesai evaluasinya dan semua sepakat ya bisa aja. Jadi intinya itu sampai kesiapannya,” ujarnya.
Sebelumnya Bahlil Lahadalia Menteri ESDM mengatakan penerapan pengetatan bahan bakar minyak (BBM) subsidi supaya lebih tepat sasaran mulai 1 Oktober, belum siap. “Feeling saya belum,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (20/9/2024) pekan lalu.
Dirinya mengatakan, pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran, dan mencerminkan keadilan.
“Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran,” kata Bahlil.
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.
Rachmat Kaimuddin Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves mengatakan aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.
Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran. (ant/bil)
Sentimen: positif (99.9%)