Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Ade Ary Syam
Dua Satpam Jadi Korban Akibat Pembubaran Diskusi di Kemang
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Minggu, 29/09/2024 20:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan dua orang satpam menjadi korban luka dalam peristiwa pembubaran secara paksa diskusi Forum Tanah Air di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 28 September 2024.
“(Luka) ada di kening ya, di bagian keningnya. Ada dua orang,” ujar Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 29 September 2024.
Ade menambahkan sejumlah properti rusak akibat pembubaran secara paksa acara diskusi tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia turut menuturkan kronologi pembubaran secara paksa dan penganiayaan tersebut. Ade menyebut setidaknya terdapat tiga agenda di sekitar dan dalam hotel.
Di mana, dua di antaranya yakni agenda diskusi dan demonstrasi yang menolak kegiatan dimaksud. Walaupun tidak menerima pemberitahuan mengenai agenda diskusi tersebut, Ade mengatakan pihaknya tetap melakukan pengamanan.
“Jadi, pada saat itu dipimpin Kapam Objek oleh pak Kapolsek, dilakukan di Hotel Grand Kemang di bagian depan. Kemudian tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang, lewat pintu karyawan dan ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel. Sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut,” ucap dia.
Ade mengatakan hingga saat ini masih didalami detail mengenai peristiwa tersebut, termasuk lewat tiga orang yang masih berstatus sebagai terperiksa.
“Sedang didalami oleh Direktorat,” tutur Ade saat dikonfirmasi afiliasi lima orang yang diamankan.
Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan.
Berdasarkan Pasal Pengrusakan dan Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), para tersangka terancam pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan.
“Dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu pengrusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada hotel Grand Kemang,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Jakarta, Minggu.
Wira menambahkan untuk tiga orang lainnya hingga kini masih berstatus sebagai terperiksa.
“Yang tiga masih butuh pendalaman yang nantinya ini akan kami sampaikan hasilnya lebih lanjut,” imbuhnya.
KEYWORD :Polda Metro Jaya Pembubaran Diskusi Kemang Forum Tanah Air
Sentimen: negatif (100%)