Sentimen
Positif (48%)
29 Sep 2024 : 06.50
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Tokoh Terkait

Pakar Hukum: Hakim Sebaiknya Dialog dengan Pemerintah, Bukan Mogok Kerja

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

29 Sep 2024 : 06.50
Pakar Hukum: Hakim Sebaiknya Dialog dengan Pemerintah, Bukan Mogok Kerja

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa hakim seharusnya menempuh cara yang lebih terhormat dalam memperjuangkan kenaikan gaji, seperti membuka forum dialog dengan pemerintah eksekutif, daripada melakukan mogok kerja.

"Seharusnya mereka menggunakan forum yang lebih terhormat untuk berargumen. Duduk bersama-sama dan berdiskusi," kata Abdul Fickar saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Abdul Fickar menegaskan bahwa hakim merupakan pekerjaan yang terhormat, sebagai bagian dari elemen yudikatif dalam pemerintahan. Menurutnya, wibawa hakim harus tetap terjaga agar proses penegakan hukum berjalan dengan baik.

Namun, jika para hakim memutuskan untuk melakukan mogok kerja, Abdul Fickar khawatir bahwa hal tersebut justru akan menurunkan wibawa hakim di mata publik. "Padahal, hakim di pengadilan selalu dipanggil 'yang mulia'," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah mungkin memiliki alasan yang tepat untuk belum menaikkan gaji hakim selama 12 tahun. Oleh karena itu, alasan tersebut harus diuji dan dikaji melalui forum dialog yang lebih terhormat.

Dengan kedewasaan dan kemampuan berargumen yang dimiliki para hakim, Abdul Fickar percaya bahwa mereka bisa memperjuangkan haknya melalui narasi yang lebih terdidik dan tanpa harus melakukan aksi mogok kerja.

"Sebenarnya para hakim punya banyak argumen, jadi adu argumen dengan pemerintah adalah cara yang lebih baik," tambahnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa ribuan hakim berencana melakukan mogok kerja pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi mogok yang dikemas sebagai cuti bersama tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dianggap belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. Salah satu tuntutan utama adalah kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun. (*)

Sentimen: positif (48.5%)