Sentimen
Negatif (88%)
27 Sep 2024 : 06.03
Informasi Tambahan

Brand/Merek: BMW, Porsche, Lamborghini, Ducati

Kab/Kota: bandung

Kejaksaan Eksekusi Aset Doni Salmanan, dari Ducati hingga Lamborghini

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

27 Sep 2024 : 06.03
Kejaksaan Eksekusi Aset Doni Salmanan, dari Ducati hingga Lamborghini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, melalui Kepala Seksi Intelijen Femi Irvan Nasution, telah melaksanakan eksekusi barang bukti dalam kasus tindak pidana umum yang melibatkan terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

"Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tertanggal 24 September 2024," ungkap Femi dalam keterangan resminya, Kamis (26/9/2024).

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan hukum yang telah inkracht, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Mahkamah Agung, di mana Doni Salmanan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Barang bukti yang dieksekusi mencakup uang rampasan senilai Rp 7,5 miliar dan 1.300 dollar AS (setara Rp 20,8 juta).

Selain uang, barang bukti lain yang disita meliputi beberapa kendaraan, seperti Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini Huracan Liberty Walk, serta sepeda motor sport, termasuk Ducati Superleggera V4 dan BMW S 1000 RR.

KOMPAS.com/M. Elgana Mubarokah Aset terdakwa kasus treding Binary Option Quotex, Doni Salmanan, yang tersimpan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya diserahkan ke negara melalui putusan Mahkamah Agung. Aset tersebut berupa uang tunai, kendaraan roda dua, mobil serta rumah mewah, Kamis (26/9/2024).

Properti lain yang juga disita mencakup rumah di Kota Baru Parahyangan dan Soreang.

Uang rampasan tersebut telah disetorkan ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, aset lainnya akan diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk perawatan dan proses lelang.

KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Aset terdakwa kasus treding Binary Option Quotex, Doni Salmanan, yang tersimpan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya diserahkan ke negara melalui putusan Mahkamah Agung. Aset tersebut berupa uang tunai, kendaraan roda dua, mobil serta rumah mewah, Kamis (26/9/2024).

Sebagai informasi, laporan terhadap Doni Salmanan diajukan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan dinyatakan bersalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB pada 15 Desember 2022.

KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Aset terdakwa kasus treding Binary Option Quotex, Doni Salmanan, yang tersimpan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya diserahkan ke negara melalui putusan Mahkamah Agung. Aset tersebut berupa uang tunai, kendaraan roda dua, mobil serta rumah mewah, Kamis (26/9/2024)

Setelah itu, Doni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dilanjutkan dengan permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.

Namun, permohonan tersebut ditolak, dan Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (88.3%)