Sentimen
Berulang Kali Cabuli Keponakan, Paman di Gorontalo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Poros.id Jenis Media: Regional
 Poros.id- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial SI (30), warga Kota Gorontalo. SI diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
SI diduga melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar (13) dengan cara meraba dan meremas bagian dada hingga memasukkan jari tangan ke bagian sensitif korban.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menjelaskan bahwa aksi SI terjadi sejak tanggal 27 September 2023 dan baru diketahui orang tua korban tiga bulan kemudian.
"Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota," jelas Kompol Leonardo.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa laporan ini sudah diterima sejak bulan Desember 2023. Namun, Unit PPA sempat mengalami kendala karena belum mengantongi hasil visum, dan pelaku sering mengelak atas perbuatannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 24 September 2024. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Djoha/Poros.id)
Sentimen: negatif (99.2%)