Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
DPR dan KPU Sepakati Pilkada Ulang pada September 2025 jika Kotak Kosong Menang
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk melaksanakan pilkada ulang jika suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.
Pilkada ulang ini direncanakan akan dilaksanakan pada September 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (25/9/2024).
“Terhadap daerah yang pelaksanaan pilkada hanya terdiri dari pemilihan satu pasangan calon kepala daerah dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP secara bersama menyetujui pemilihan gubernur, bupati, dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang diulang kembali akan diselenggarakan pada bulan September 2025,” demikian tertulis dalam poin kesimpulan rapat.
Baca juga: UU Pilkada Digugat ke MK, Pemohon Minta Ada Opsi Kotak Kosong di Tiap Daerah
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, calon tunggal melawan kotak kosong terdapat di 37 daerah pada Pilkada 2024.
Ia menegaskan, semua stakeholder berkomitmen agar pilkada ulang tidak dilaksanakan lebih dari setahun setelah pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024.
“KPU kemudian membuka lagi dua hari masa pendaftaran. Dari 41 daerah, kini tersisa 37 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Keputusan minggu lalu menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada ulang tidak boleh lebih dari satu tahun,” jelas Doli.
Baca juga: Bagaimana jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada?
Doli juga menambahkan bahwa jika seorang calon kalah dari kotak kosong dalam Pilkada 2024, calon tersebut diperbolehkan untuk maju kembali dalam pilkada ulang pada September 2025.
Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pencalonan tersebut.
“Boleh, karena di dalam undang-undang itu dimungkinkan untuk mereka mencalonkan lagi,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (48.5%)