MPR Cabut TAP Nomor II/MPR/2001, Nama Baik Gus Dur Dipulihkan
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sepakat untuk mencabut TAP Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tak berlaku lagi. Permintaan itu dilayangkan oleh Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa yang mewakili Fraksi PKB di Sidang Paripurna MPR RI, Rabu (25/9/2024).
Permintaan itu, dilandasi atas adanya TAP Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Ia berkata, pencabutan TAP Nomor II/MPR/2001 untuk memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI Gus Dur.
Baca Juga
Barisan Kursi Kosong saat Paripurna Akhir Jabatan MPR, Sidang Sempat Diskors
"Fraksi PKB MPR RI memohon agar MPR RI mengeluarkan surat keputusan administratif terkait tap nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi Sesuai dengan pasal 6 TAP MPR nomor I tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden KH Abdurrahman Wahid," kata Eem dalam forum.
Menurutnya, TAP nomor II/MPR/2001 tak berlaku lagi seiring adanya TAP Nomor I/MPR/2023 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Baca Juga
Pimpinan MPR RI Gelar Silaturahmi Kebangsaan dengan Megawati
"Dengan demikian TAP MPR Nomo II/MPR/2001 tersebut di atas sudah tidak berlaku lagi," jelas Eem.
Selanjutnya: Gus Dur Dinilai Berjasa kepada Kelompok Minoritas
Baca Juga
Silaturahmi Pimpinan MPR dengan Keluarga Bung Karno
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: positif (47.1%)