Sentimen
Positif (100%)
26 Sep 2024 : 05.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: nepotisme, korupsi

Partai Terkait

MPR Minta Presiden Soekarno, Soeharto dan Gus Dur Diberikan Penghargaan yang Layak

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

26 Sep 2024 : 05.15
MPR Minta Presiden Soekarno, Soeharto dan Gus Dur Diberikan Penghargaan yang Layak

Liputan6.com, Jakarta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendorong agar Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, dan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Hal itu berkaitan dengan tiga surat tentang TAP MPR terkait Presiden Soekarno, Presiden Soeharto dan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

MPR telah menerima surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai 1960-2002, TAP MPRS Nomor 33 MPRS 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan tidak berlakunya TAP MPR tersebut, tuduhan terhadap Soekarno telah gugur demi hukum.

"Dan tuduhan terhadap Bung Karno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK 2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidato sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Kedua, surat dari Fraksi Golkar tentang Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD telah mengambil keputusan.

TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor 1 tahun 2003. Namun penyebutan Presiden Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena telah meninggal dunia.

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," tuturnya.

Terakhir adalah surat Fraksi PKB terkait TAP MPR Nomor 2/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Rapat gabungan pimpinan MPR dan DPD menegaskan pertanggungjawaban Presiden Gus Dur sudah tidak lagi berlaku kedudukan hukumnya.

"Sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR nomor 1/MPR 2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum MPRS dan MPR RI tahun 1960-2002," papar dia.

MPR telah menjawab semua surat penting terkait TAP MPR itu sebagai bagian mewujudkan rekonsiliasi nasional.

MPR mendorong agar Presiden Soekarno, Presiden Soeharto dan Presiden Gus Dur diberikan penghargaan yang layak atas jasa dan pengabdiannya.

"Selaras dengan pemikiran tersebut dalam semangat persatuan dan kesatuan, serta bersandar pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa, pimpinan MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian dari para mantan Presiden seperti presiden Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Bamsoet.

Prabowo Subianto adalah satu-satunya calon presiden dalam Pilpres 2024 yang memiliki latar belakang militer. Pengalamannya di politik dan pemerintahan merentang sejak era kepemimpinan Soeharto. Berikut kisah perjalanan Prabowo Subianto dalam Jejak Ka...

Sentimen: positif (100%)