Sentimen
Positif (96%)
26 Sep 2024 : 06.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: stunting

MPR Serahkan Rekomendasi untuk MPR Periode 2019-2024

26 Sep 2024 : 13.47 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

MPR Serahkan Rekomendasi untuk MPR Periode 2019-2024

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani membeberkan sejumlah rekomendasi MPR periode 2019-2024 untuk diserahkan pada MPR periode berikutnya yang diambil persetujuan pada Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024.

"Kalau dari pandangan tadi kan disebutkan bahwa yang pertama adalah MPR periode depan diminta untuk melanjutkan tentang program PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara)," kata Muzani usai menghadiri Sidang Paripurna MPR Akhir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Dia menyebut bahwa rancangan tentang PPHN sedianya telah dipersiapkan oleh MPR periode 2019-2024 untuk kemudian diserahkan kepada MPR periode 2024-2049 guna ditindaklanjuti. "Yang itu berarti tinggal kita lakukan penyempurnaan dan penetapan, atau yang kedua kita akan mulai dari awal lagi. Kira-kira begitu," ucapnya.

Baca Juga :

MPR Serahkan Surat Tak Berlaku TAP MPRS XXXIII ke Keluarga Soekarno

Selain PPHN, dia menyebut rekomendasi MPR periode 2019-2024 berikutnya ialah terkait pembentukan Majelis Kehormatan MPR. "Kedua, pembentukan kayak semacam dewan kehormatan, tapi jangan sampai ini tumpang tindih karena badan yang sama telah ada di DPR, di mana setiap anggota DPR pasti anggota MPR, juga ada di DPD di mana setiap anggota DPD pasti anggota MPR," tuturnya.

Adapun rekomendasi ketiga, lanjut dia, adalah tentang tata cara pelantikan presiden.

Sebelumnya, Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Jakarta, Rabu, menyetujui dua rancangan putusan, yakni Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib dan Rancangan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR periode 2019-2024.

Persetujuan itu diambil setelah pada kesempatan sebelumnya seluruh fraksi dan kelompok DPD menyampaikan pandangan akhirnya masing-masing terhadap materi dua rancangan putusan tersebut.

Baca Juga :

Upaya Atasi "Stunting" Butuh Komitmen Kuat


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (96.2%)