Sentimen
Positif (49%)
25 Sep 2024 : 18.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

TAP MPR Pemberhentian Gus Dur Dicabut, Cak Imin Berterima Kasih pada Kadernya di DPR

26 Sep 2024 : 01.46 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

TAP MPR Pemberhentian Gus Dur Dicabut, Cak Imin Berterima Kasih pada Kadernya di DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berterima kasih pada kadernya di parlemen yang telah memperjuangkan pencabutan Ketetapan (TAP) MPR tentang pemberhentian Presiden ke 4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Keputusan yang dicabut adalah TAP Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid.

“Saya apresiasi kerja-kerja sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR, juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulilah hari ini terwujud,” ujar Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Baca juga: TAP MPR terkait Gus Dur Resmi Dicabut, soal Soeharto Tetap Berlaku

Bagi Muhaimin, keputusan MPR sudah tepat mengingat berbagai kiprah Gus Dur di Tanah Air.

Bahkan, ia mengatakan, semestinya pencabutan TAP MPR itu sudah dilakukan sejak lama.

“Saya dan kita semua tahu, siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law,” sebutnya.

“Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah inkonstitusional,” sambung dia.

Terakhir, Muhaimin menekankan bahwa pencabutan TAP MPR itu menunjukan bahwa Gus Dur sebagai Presiden RI ke 4 tak pernah menunjukan sikap inkonstitusional.

Laporan pertanggungjawaban Gus Dur yang ditolak oleh MPR dan berujung pada pencopotannya adalah urusan politik.

“Alhamdulilah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke IV memang benar-benar konstitusional,” imbuh dia.

Baca juga: Cak Imin: Gus Dur Tidak Terlibat Tindakan Inkonstitusional, Namanya Harus Dipulihkan

Sebelumnya, dalam rapat paripurna terakhir MPR RI periode 2019-2024, TAP MPR tentang pemberhentian Gus Dur resmi dicabut oleh MPR RI.

“Menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," sebut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam rapat paripurna di Kompleks Pelemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (49.2%)