Sentimen
Positif (66%)
26 Sep 2024 : 00.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Nawawi Bilang Gak Penting Pimpinan KPK Umumkan Hasil Analisis Dugaan Gratifikasi Kaesang

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

26 Sep 2024 : 00.02
Nawawi Bilang Gak Penting Pimpinan KPK Umumkan Hasil Analisis Dugaan Gratifikasi Kaesang

Kamis, 26 September 2024 - 00:02 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dirinya tak penting untuk mengumumkan terkait dengan laporan dugaan gratifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Baca Juga :

Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Sebut Sudah Ada Tersangka

Nawawi pun melempar soal pengumuman hasil analisis laporan gratifikasi Kaesang kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

"Ya nggak penting-penting amat lah, pimpinan harus mengumumkan yang seperti itu, ya," ujar Nawawi Pomolango kepada wartawan, Rabu 25 September 2024.

Baca Juga :

Pakai Rompi Tulisan 'Putra Mulyono', Kaesang Cek Rumah Tak Layak Huni di Tangerang

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep

"Iya di kedeputian pencegahan aja. Kan sebelumnya beliau (Pahala) sering ngomong kalau soal itu," lanjutnya.

Baca Juga :

Nawawi Pomolango Jelaskan Penggeledahan Rumah Eks Gubernur Kalimantan Timur

Nawawi menjelaskan bahwa sudah semestinya pengumuman itu disampaikan oleh Pahala Nainggolan. Sebab, urusan itu memang ditangani oleh Pahala.

"Seperti kemarin saya sudah sampaikan, biarlah itu menjadi ininya Deputi Pencegahan, biar menjadi pekerjaannya Pak Deputi pencegahan yang memang meng-handle urusan," kata Nawawi.

Jubir Ungkap Kaesang Isi Formulir Gratifikasi

Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo mengatakan bahwa Kaesang Pangarep datang ke gedung Dewas KPK juga turut mengisi formulir gratifikasi yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi Mas Kaesang mengisi formulir gratifikasi, nanti tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari KPK," ujar Francince kepada wartawan di Dewas KPK, Selasa 17 September 2024.

Francince menjelaskan bahwa Kaesang Pangarep datang ke gedung Dewas KPK juga untuk melakukan konsultasi. Tetapi, ketika melakukan konsultasi Kaesang juga diminta untuk mengisi formulir gratifikasi.

"Konsultasi kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya, nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak," sebut dia.

Dia mengatakan bahwa Kaesan rencananya pergi ke Amerika Serikat menaiki pesawat komersil. Tetapi, Kaesang justru menebeng ke seseorang temannya.

"Sebenernya waktu itu Mas Kaesang itu sudah rencana berangkat ke Amerika di sekitar tanggal 20 Agustus, rencana pakai pesawat komersial, kebetulan ada temannya yang juga berangkatnya searah di tanggal 18 Agustus makanya barenglah nebeng," ungkapnya.

Francine tidak menjelaskan secara detail sosok teman yang diminta Kaesang menebeng pesawat ke Amerika Serikat.

"Kebetulan searah, jadi nebeng," kata dia.

Ia menuturkan bahwa Kaesang hadir ke gedung Dewas KPK sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat dengan hukum.

"Mas Kaesang juga sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tadi melakukan konsultasi dengan KPK bagaimana sebaiknya dugaan gratifikasi ini ditindaklanjuti atau disikapi. Tadi sudah disampaikan ke KPK," ucap Francine.

Kedatangannya pun dikatakan atas inisiatif Kaesang sendiri. Kaesang datang bukan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Dewas KPK, sebab dia bukan penyelenggara negara.

"Sebenarnya mas Kaesang ya kalau menurut kami ya, ini tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi, karena Mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara. Sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B UU Tipikor, kalau dari definisi di situ sih tidak termasuk," ungkapnya.

KPK Blak-blakan Soal Banyak Saksi Mangkir Pemanggikan terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka.

VIVA.co.id

25 September 2024

Sentimen: positif (66.7%)