Ini Catatan Buruk, RS Nakal Harus Ditindak Tegas
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR mendesak rumah sakit nakal yang melakukan klaim palsu biaya kesehatan masyarakat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditindak tegas penegak hukum. Dugaan kecurangan rumah sakit tersebut bisa menimbulkan kerugian negara.
"Dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang dilakukan rumah sakit harus diusut tuntas. Tindak tegas RS nakal yang terbukti melakukan pelanggaran pidana tersebut karena bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat,” kata Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga
Terindikasi Lakukan Klaim Fiktif BPJS, RS di Sumut dan Jateng Diperiksa KPK
Diketahui, tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan tiga rumah sakit swasta yang mengajukan klaim fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah pada 2022-2023.
Dari penelurusan KPK, skandal klaim fiktif atau phantom billing ditemukan di 3 rumah sakit yang berada di Jawa Tengah dan dua di Sumatera Utara. Keuntungan fraud pada kasus klaim BPJS fiktif juga disebut mengalir untuk pihak keluarga pemilik RS, hingga ke dokter yang membantu melakukan kecurangan.
Baca Juga
Kasus RS Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Dinkes Sumut: Kita Belum Dapat Laporan
“Ini sebuah catatan buruk dalam dunia kesehatan kita. Kalau tindakan seperti ini dibiarkan dan tidak ditindak tegas, maka akan jadi preseden yang tidak baik. Kita minta kasusnya segera ditangani secara serius,” tuturnya.
Baca Juga
KPK Usut 3 Rumah Sakit yang Diduga Lakukan Klaim Fiktif ke BPJS, Nilainya Capai Rp34 Miliar
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: negatif (99.9%)