Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: KKN, nepotisme, korupsi
Tokoh Terkait
MPR Cabut Nama Soeharto dari Tap MPR 11/1998 soal KKN, Ini Alasannya
Detik.com Jenis Media: News
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna sidang akhir MPR RI periode 2024-2029.
"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Bamsoet dalam rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Hal ini menindaklanjuti surat dari Partai Golkar per tanggal 18 September 2024. Ia mengatakan meski MPR menyepakati nama Soeharto dicabut, status hukum Tap MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor I/MPR/2003.
"Surat dari fraksi Partai Golkar tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan pasal 4 tap MPR nomor 11/MPR 1998," katanya.
Adapun Fraksi Golkar diketahui meminta pihak MPR untuk mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya. Bamsoet mengatakan sebelum mengakhiri masa jabatan, pimpinan MPR akan mengundang keluarga Soeharto untuk menerima surat jawaban yang diajukan Fraksi Golkar MPR.
"Setelah kita mengundang keluarga Bung Karno dengan luar biasa kemarin, seluruh rakyat terharu dalam susana yang sangat hikmat maka tanggal 28 dan 29 (September) kita akan mengundang juga keluarga Pak Harto dan keluarga Gus Dur untuk menerima surat jawaban dari MPR, betapa indahnya dunia ini," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9).
Dikatakan Bamsoet, surat yang diajukan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Golkar sifatnya administratif dan bukan sebagai produk hukum.
"Saya bisa menyadari bahwa dua-duanya adalah kebutuhan untuk gelar pahlawan yang selama ini dua tokoh ini terganjal," urainya.
(dwr/jbr)Sentimen: positif (88.7%)