Sentimen
Negatif (99%)
25 Sep 2024 : 13.48
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Sleman

Tokoh Terkait

Lurah dan Pamong di Sleman Kembali Diingatkan untuk Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

25 Sep 2024 : 20.48 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Lurah dan Pamong di Sleman Kembali Diingatkan untuk Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Harianjogja.com, SLEMAN—Semua lurah dan pamong kalurahandi Sleman kembali diingatkan untuk berkomitmen menjaga netralitas selama tahapan pemilihan kepala daerah(Pilkada) bupati dan wakil bupati Sleman 2024. Demikian imbauan tersebut disampaikan oleh Sekda Sleman, Sumiarto.

"Menindaklanjuti surat dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Sleman Nomor 142/PM.00.04 K.YO-04/07/2024 tanggal 16 Juli 2024 hal imbauan netralitas lurah dan pamong kalurahan, kami imbau agar menjaga netralitas pada Pilkada 2024," kata Susmiarto di Sleman, Senin.

Lurah dan pamong kalurahan diimbau untuk menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas dengan tidak terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh panewu (camat) juga diimbau untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di wilayah masing-masing terkait dengan netralitas lurah dan pamong kalurahan dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," katanya.

Ia mengatakan, lurah dan pamong kalurahan wajib menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, yang tidak melaksanakan sebagai aturan dikenai administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

BACA JUGA: Pilkada Sleman: Kustini-Sukamto Nomor 1 dan Harda-Danang Nomor 2

"Bila teguran berupa sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagaimana Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,Perda Sleman no 5/2015 tentang Tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa,"katanya.

Kemudian berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 280 dimana disebutkan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa (lurah), perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD,).

Ia mengatakan, selain itu berdasarkan Pasal 282 pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (99.6%)