Sentimen
Negatif (100%)
25 Sep 2024 : 13.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kembangan

Kasus: Tawuran

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras Saat Tawuran Ditangkap, Motif Karena Dendam

25 Sep 2024 : 20.40 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras Saat Tawuran Ditangkap, Motif Karena Dendam

Syafira | Rabu, 25/09/2024 11:48 WIB

Dua pelaku penyiraman air keras ditangkap. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya saat hendak membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat.

Adapun tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AA (15), ISE (23), dan RB (22). Polisi mengungkap motif pelaku inisial ISE karena memiliki dendam lantaran kebutaan pada mata sebelah kiri akibat disiram air keras oleh lawannya saat tawuran.

"Terkait dari tersangka ISE ini. Kalau diperhatikan, yang bersangkutan ISE ini mata sebelah kirinya mengalami kebutaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024).

"Pada saat yang bersangkutan melakukan aksi tawuran di 2023 disiram air keras mengenai mata sebelah kiri dan mengakibatkan kebutaan," sambungnya.

Dengan penderitaan yang dialaminya, lanjut Syahduddi, tersangka ISE berniat melakukan aksi balas dendam ketika ada orang atau lawan yang mengajak tawuran.

"Sehingga aksi yang dilakukan ISE ini terhadap petugas dan Tim Patroli TPPP yang datang untuk mencegah tawuran merupakan bagian daripada aksi balas dendam," terangnya.

"Ketika ada orang ataupun lawan yang mengajak tawuran, dia sudah mempersiapkan air keras ataupun HCL untuk melukai ataupun menyakiti lawannya," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan dengan Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351 serta Pasal 358 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

KEYWORD :

Tawuran Motid Penyiraman Air Keras

Sentimen: negatif (100%)