Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Nurul Ghufron Jadi Pembicara Soal Integritas Padahal Sedang Jalani Sanksi Pelanggaran Etik, Yudi Purnomo: Malah KPK yang Malu
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa viral terkait Nurul Ghufron yang diprotes peserta karena jadi pembicara soal integritas kini jadi pembahasan hangat publik.
Betapa tidak, Wakil Ketua KPK itu saat ini masih menjalani sanksi dari Dewas KPK akibat melakukan pelanggaran etik.
Nurul Ghufron menjadi pembicara dalam forum Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan untuk anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
Dia menyampaikan materi mengenai pentingnya integritas dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, peristiwa menarik terjadi di forum itu. Nurul Ghufron mendapat interupsi dari salah satu anggota DPR terpilih, Tia Rahmania.
Anggota DPR terpilih dari Fraksi PDIP ini merasa tidak nyaman dengan ceramah yang disampaikan dan secara terbuka menyampaikan protesnya.
"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, dari pada bapak bicara teori seperti ini, kita semua tahu pak Negara ini sedang berada tidak baik-baik saja, mending bapak bicara kasus bapak. Bagaimana bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian dipetut sukses. Bagaimana kasus bapak yang memberikan rekomen kepada ASN, bagaimana kasus bapak yang lain, bapak bisa lolos," ujar Tia, memperkenalkan dirinya sebagai perwakilan PDIP dari dapil Banten 1.
Tia kemudian mengungkit riwayat dugaan kasus etik yang pernah menjerat Ghufron selama menjabat di KPK, serta mempertanyakan bagaimana ia bisa lolos dari berbagai masalah tersebut. Tia menekankan pentingnya transparansi dan mempertanyakan integritas Ghufron sebelum menyampaikan nilai-nilai antikorupsi kepada anggota DPR.
Setelah menyampaikan keluhannya, Tia Rahmania memutuskan keluar dari forum dengan menyatakan, "Korupsi itu intinya adalah etika dan moral. Saya dosen antikorupsi, mohon panitia mencari pembicara yang memberikan contoh integritas yang lebih baik," tegasnya.
Terkait peristiwa itu, Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021, Yudi Purnomo Harahap, juga memberi respons bernada kritik.
"Seharusnya kalo momen seperti ini, Pak Nawawi ketua KPK sajalah yang jadi pembicaranya, kalo ada peserta kritis seperti ini kan malah KPK yang malu," tulis Yudi Purnomo melalui akun @yudiharahap46 di X, dikutip Selasa (24/9/2024).
"Kenapa orang bermasalah dengan integritas selalu percaya diri ngomong pemberantasan korupsi ?. Kaca di gedung merah Putih cuman transparan aja, nggak bisa buat ngaca ?," balas warganet di kolom komentar.
"Ibunya udah bener tapi kenapa bapack² itu teriak minta agar menghormati forum? Bicara integritas terkait penegakan hukum kan harus balik ke diri pribadi dulu toh sebelum ngajarin org lain," ujar lainnya.
Untuk diketahui, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Pimpinan KPK Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron terbukti melanggar etik dengan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024) lalu.
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan bahwa Ghufron melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021. Ghufron terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
Akibat pelanggaran ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terus mematuhi kode etik dan kode perilaku KPK. Selain teguran tertulis, sanksi juga mencakup pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan. (sam/fajar)
Sentimen: negatif (100%)